NewsFlash | Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Pati akan mengadakan Konferensi Daerah yang ke-28 dengan tema "Begin With The End in Mind" |
Memaparkan catatan dengan label Aqidah. Papar semua catatan
Memaparkan catatan dengan label Aqidah. Papar semua catatan

Tuntunan Berpakaian Dan Berhijab

Written By Unknown on Khamis | 9:40 PTG

Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.

A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah

1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.

2. Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.

3.Tidaklah pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:
"Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
"Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang. Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar."

4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):
"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."

Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:
"Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya." Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: "Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir " dari bab ini."(11)

Kemudian beliau menjelaskan, bahwa apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya, maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: "Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian itu layak dipakai oleh laki-laki dan perempuan - pent.), maka dilarang pemakaiannya dari dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu a'lam. "

5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang lain) ketika keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj (mempertontonkan) pada perhiasan.



Berhijab

Bahwa seorang wanita yang menutupi badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut berhijab.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, putra-putra saudara perempuan mereka. " (An-Nur: 31)

Dalam firman-Nya yang lain:
"Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). " (Al-Ahzab: 53)

Dan yang dimaksud dengan hijab (dari ayat di atas) adalah sesuatu yang menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding, pintu atau pakaian.
Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, namun hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.

Karena `illat (landasan)-nya adalah berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. " (Al-Ahzab: 53)

Dan `illat (landasan) ini adalah umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
yang lain:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ". (Al-Ahzab: 59)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):
"Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya."(12)

Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita untuk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al-Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah, (bacalah -pent.) mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin. Semua risalah tersebut telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang berkaitan dengannya.

Ketahuilah wahai muslimah!
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari, khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yang menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya. Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.

Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui (pendapat) para pengumbar fitnah. Dimana mereka (para wanita) terlibat di dalamnya.

Sebagian wanita muslimah ada yang berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yang menerapkan hijab, merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yang tidak menerapkan hijab, merekapun melepaskan hijabnya.

Sementara ada sebagian lainnya yang memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan, rumah sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya, seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan hal tersebut!

Telah kami saksikan pula, beberapa wanita yang berada di dalam pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab Saudi), rnereka tidak memakai hijab, kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan (bangsa Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.

Wahai muslimah!

Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.
Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). " (An-Nisaa': 27)

Dikutip dari Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, Edisi Indonesia “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita” Penerbit Pustaka Sumayyah, Pekalongan.

Footnote:
11. Jawabannya telah dijelaskan pada bab sebelumnya.
12. Barangkali yang dimaksud adalah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
“Ada beberapa pengendara (kendaraan) lewat di depan kami dan saat itu kami sedang ihram bersama Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam. Jika mereka sejajar dengan kami, maka kami mengulurkan jilbab ke wajah kami, dan bila mereka telah berlalu, maka kami membukanya kembali." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lihat kitab Mas'uliyatul Mar'ati Al-Muslimati, bab Hijab wa Shufur oleh Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim AI-Jarullah -pent.
9:40 PTG | 2 ulasan | Read More

Karunia Ramadhan bagi Wanita Haid dan Nifas

Written By Unknown on Rabu | 6:10 PG

Shaum Ramadhan salah satu ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan Allah SWT dan diajarkan Rasulullah SAW (bersifat tauqifiyah).  Kaum muslim diperintahkan untuk melaksanakannya tanpa mengurangi dan menambahnya.  Manusia tidak boleh mencari-cari hikmah dan manfaat ataupun alasan di balik pelaksanaan ibadah tersebut, kecuali apa yang telah disebutkan di dalam nash-nash Syara.  Oleh karena itu,  kaum muslim wajib mengikuti semua bentuk perincian ibadah Shaum dengan mengacu pada al-Qur’an maupun as-Sunnah. Dan bilamana hal itu dilaksanakan dengan benar dan hanya mengharapkan ridha Allah SWT maka Shaumnya akan meningkatkan derajat ketaqwaannya.

Shaum Wanita Haid dan Nifas

Islam membedakan persoalan ibadah shalat dengan ibadah shaum bagi wanita haid dan nifas.  Dalam perkara shalat, Allah SWT telah mengangkat kewajiban tersebut dari keduanya.  Oleh karena itu, mereka tidak diperintahkan mengqadha (mengganti) shalat selepas masa haid dan nifasnya.  Namun, tidak demikian dengan Shaum.  Allah SWT tidak mengangkat taklif Shaum dari keduanya.  Allah SWT hanya mengundurkan waktu pelaksanaannya hingga selesai masa haid dan nifasnya.  Oleh karena itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha Shaum saat masa haid dan nifasnya telah selesai.  Mengapa terdapat perbedaan seperti itu?
Shaum maupun shalat merupakan bagian dari ibadah.  Dalam hal ibadah, Allah SWT tidak memberikan ‘illat atas bentuk pelaksanaannya. Dalam persoalan ini pun, tidak ada satu pun nash yang menunjukkan atas ‘illat tentang perbedaan masalah tersebut.  Oleh karena itu, selayaknya kita tidak perlu mencari-cari sebab mengapa aturan keduanya berbeda.  Dari Muadzah ia berkata :  

“Bagaimana orang haid harus mengqadha Shaum sedangkan ia tidak harus mengqadha shalat?  Aisyah bertanya: Apakah engkau seorang Khawarij Haruriyah?  Aku berkata: Aku bukan seorang Haruriyah, tetapi aku sekedar bertanya.  Aisyah berkata: Kami pernah mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha Shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”. (HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud, an Nasai dan Tirmidzi)

Wanita haid dan nifas diharamkan berShaum selama darah masih mengalir di masa haid atau nifasnya.  Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan Shaumnya dan mengqadhanya pada waktu yang lain.  Apabila darahnya terhenti pada malam hari (sebelum terbit fajar), maka Shaum pada hari itu wajib atasnya dan sah, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.  Sebab, yang menjadi penentu adalah mengalir atau tidaknya darah.  Sementara mandi adalah perkara yang lain.  Oleh karena itu, seorang wanita -jika telah terhenti darah haid atau nifasnya- maka wajib atasnya Shaum Ramadhan.  Jika hal ini terjadi pada siang hari maka ia wajib berShaum saat itu juga meski harus mengqadha di waktu yang lain.  Hal ini dikarenakan ia tidak memulai Shaumnya sejak terbit fajar.  Hal ini sebagaimana orang yang terlambat mendapatkan khabar datangnya bulan Ramadhan pada siang hari, ia wajib berShaum pada sisa waktu (hari) yang ia dapati tetapi mengqadha pada hari yang lain.

Qadha Shaum

Mengqadha Shaum sah dilakukan secara berturut-turut atau berselang-seling tanpa ada pengutamaan salah satu dari keduanya.  Mengqadha Shaum Ramadhan juga sah dilakukan secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (mulai tanggal 2 Syawal).  Demikian pula, qadha sah dilakukan meski diakhirkan hingga bulan Sya’ban, beberapa saat sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.  Dalil atas masalah ini adalah keumuman ayat :

“..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berShaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..” (TQS. Al Baqarah [2]: 184)

Ayat tersebut menetapkan qadha Shaum secara mutlak tanpa batasan (taqyid) dan pengkhususan (takhsis).  Hal ini menunjukkan adanya keluasan waktu mengqadha Shaum hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya.  Dalam hal ini para fuqoha telah bersepakat. Dalil lainnya adalah dari Aisyah ra, ia berkata :

“Aku tidak mengqadha hutang Shaum Ramadhan-ku kecuali pada bulan Sya’ban hingga Rasulullah Saw dimakamkan”. (HR. Ibnu Khuzaemah, Tirmidzi, dan Ahmad)

Jika seseorang -tanpa udzur- melalaikan qadha Shaum hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka ia dipandang sudah melalaikan kewajiban (al-mufarrith).  Namun demikian para ulama berbeda pendapat tentang apakah ia harus membayar fidyah (sebagai kafarat) atas Shaum yang ditinggalkannya ataukah tidak.
Abu Hanifah dan para shahabatnya, Ibrahim An-Nakha’i, al Hasan al Bashri, al Muzani dan Dawud bin Ali berpendapat bahwa orang tersebut hanya wajib qadha saja.  Sedangkan jumhur ulama berpendapat orang tersebut wajib mengqadha Shaum dan membayar fidyah (yaitu memberi makan orang miskin dari setiap hari Shaumnya).

Pendapat seperti ini diriwayatkan berasal dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra.  Bukhari berkata: “….Ibrahim berkata: jika seseorang melalaikan qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka ia harus berShaum mengqadhanya tanpa perlu memberi makan.  Tetapi ada riwayat dari Abu Hurairah secara mursal, dan dari Ibnu Abbas, bahwa orang tersebut harus memberi makan.”

Pendapat yang lebih kuat adalah yang disampaikan oleh ulama Hanafiyah.  Hal ini dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang melalaikan kewajiban qadha memerlukan nash Syara.  Sementara tidak ada satu pun nash Syara yang datang dalam masalah ini.  Sehingga pensyariatan hukum seperti itu tidak sah.  Memang ada pernyataan yang dinukil at Thahawi dari Yahya bin Aktsam: Aku menemukan pendapat tentang fidyah ini dari enam orang shahabat dan aku tidak mengetahui orang yang menyalahi mereka dalam masalah ini. Ternyata semua riwayat yang berasal dari sahabat ini tidak terbukti kuat, karena diriwayatkan melalui jalur-jalur yang dhaif sehingga harus ditolak dan tidak boleh diikuti.

Sejumlah ahli fiqh juga telah keliru tentang pernyataan shahabat: “Sesungguhnya orang yang sakit jika tidak berShaum Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka hendaknya ia berShaum Ramadhan dan memberi makan pengganti Ramadhan yang luput kepada seorang miskin dari setiap harinya”. Pernyataan tersebut tertukar dengan riwayat-riwayat dhaif di atas sehingga mereka mewajibkan fidyah secara mutlak.  Padahal yang benar, bagi orang yang sakit sedangkan ia tidak mampu mengqadha sepanjang tahun maka ia diwajibkan membayar fidyah saja (sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al Quran).

Adapun bagi orang yang lalai mengqadha Shaum hingga beberapa Ramadhan maka kewajiban qadhanya tetap berlaku.  Ia tidak cukup hanya mengqadha Ramadhan yang terakhir saja.  Ini dikarenakan qadha Shaum Ramadhan tidak gugur dengan lewatnya waktu lebih dari satu tahun.  Dengan melalaikannya (mengakhirkannya) maka ia telah berdosa, dan ia tetap terkena beban untuk mengqadha seluruh Shaum yang pernah ditinggalkannya.

Amalan Lain bagi Wanita Haid dan Nifas

Meski tidak berShaum, wanita yang sedang haid dan nifas masih mempunyai kesempatan untuk meraih kemuliaan Ramadhan.  Mereka harus bisa mengoptimalkan berbagai amalan yang berfungsi sebagai ‘pengganti’ amal Shaum Ramadhan.  Untuk itu, mereka dianjurkan untuk lebih meningkatkan berbagai amalan, diantaranya :
  1. Berdzikir dan berdoa memohon ampunan Allah SWT
  2. Bersedekah
  3. Memberi makan orang yang berbuka Shaum
  4. Meringankan pekerjaan orang yang berShaum
  5. Menimba ilmu untuk meraih ketaatan yang lebih tinggi kepada Allah SWT
  6. Beramar makruf nahi munkar
  7. Melaksanakan berbagai ketaatan sekaligus meminimalisir kemaksiyatan, karena setiap amal kebaikan di bulan Ramadhan dilipat gandakan pahalanya.
  8. Dan lain-lain
Oleh karena itu, selayaknya muslimah yang sedang haid atau nifas tidak menghabiskan waktu dan energinya untuk sesuatu yang sia-sia.  Sesungguhnya Bulan Ramadhan penuh dengan kemuliaan dan keberkahan.  Tak seharusnya mereka jauh atau kosong dari suasana ruhiyyah Ramadhan.  Banyak hal yang bisa dilakukannya.  Dan jika hal itu mampu mereka optimalkan sesungguhnya Allah SWT Maha Memberi karunia kepada hamba-hamba-Nya yang sungguh-sungguh mencari karunia-Nya.

Semoga Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan terindah dari Ramadhan-Ramadhan yang pernah kita lalui.  Dan karunia-Nya adalah karunia terbesar yang bisa kita raih, setelah kita memahami dan mengamalkan seluruh hukum-hukum Allah SWT, khususnya dalam masalah shaum Ramadhan ini.  Aamiin ya Mujiiba Saailiin. [Noor Afeefa]

Rujukan utama :
Kitab “Al-Jaami’ li al-ahkami ash-shiyaam” (terj.) karya Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, 2001
6:10 PG | 0 ulasan | Read More

Kaidah Dalam Amar Ma’ruf Dan Nahi Mungkar

Written By Unknown on Isnin | 7:46 PG

Maksud dari “amar ma’ruf” adalah ’seluruh ketaatan; dan yang paling utama adalah ibadah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, mengikhlaskan ibadah bagi-Nya semata, serta meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kemudian, (tingkatan) di bawahnya adalah segenap ketaatan, berupa perkara-perkara yang wajib dan mustahab‘. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 6, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)
Sementara itu, “mungkar” adalah ’setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya’. Dengan begitu, seluruh kemaksiatan dan kebid’ahaan adalah perkara mungkar, dan kemungkaran yang paling besar adalah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 6–7, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)
Mengajak kepada perkara yang ma’ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar, hukumnya adalah fardu kifayah atas umat ini, bukan wajib ain. Jika amar ma’ruf nahi mungkar telah ditegakkan oleh sebagian orang yang mencukupi, gugurlah dosa (jika tidak ada yang menunaikannya, red.) atas yang lainnya. Akan tetapi, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya maka seluruhnya (kaum muslimin, red.) berdosa. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 14 dan setelahnya, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah ada, di antara kamu, segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada perbuatan yang ma’ruf, dan mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104)
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang memerintahkan hal yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran maka hendaknya dia memiliki ilmu tentang hal yang dia perintahkan dan hal yang dia larang, serta bersikap lembut dan santun ketika memerintah dan melarang. Hendaknya, ilmu didahulukan sebelum memerintah, sedangkan sikap lembut dan santun harus selalu menyertai perintah. Jika tidak berilmu maka dia tidak boleh mengerjakan segala sesuatu yang ilmu tentangnya tidaklah dia miliki.”
Apabila ia berilmu tetapi tidak memiliki kelembutan maka dia ibarat dokter yang tidak memilki kelembutan, kasar terhadap pasiennya, maka niscaya ia tidak akan diterima, serta ibarat pendidik yang kasar dan tidak disukai oleh anak didiknya.
Sungguh, Allah telah berkata kepada Musa dan Harun ‘alaihimassalam (yang artinya), “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha:4)
Kemudian, orang yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, biasanya, disakiti. Oleh karena itulah, wajib baginya untuk bersabar dan santun. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “… Dan suruhlah (manusia) mengerjakan perbuatan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan kemungkaran, serta bersabarlah terhadap segala sesuatu yang menimpamu. Sesungguhnya, yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman:17)
Beliau (Ibnu Taimiyah) menambahkan, “Wajib bagi orang, yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran, untuk melakukannya dengan ikhlas karena Allah, dengan maksud taat kepada Allah. Hendaknya pula, tujuannya adalah untuk memperbaiki orang yang diperintah, menegakkan hujjah (alasan, red.) kepadanya, dan jangan bertujuan untuk mencari kedudukan, baik untuk dirinya maupun untuk kelompoknya, atau untuk melecehkan orang lain.
Pondasi agama adalah mencintai karena Allah, benci karena Allah, bersikap loyal karena Allah, bermusuhan karena Alllah, beribadah hanya karena Allah, meminta pertolongan hanya kepada Allah, takut hanya kepada Allah, berharap hanya dari Allah, memberi hanya karena Allah, dan mencegah pun hanya karena Allah. Itu semua diperoleh, tidak lain, hanya dengan cara mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perintahnya adalah perintah Allah dan larangannya adalah larangan Allah, memusuhinya berarti memusuhi Allah, taat kepadanya adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan bermaksiat kepadanya berarti bermaksiat kepada Allah.” (Diringkas dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah)
–
Disalin ulang dari buku Jadilah Salafi Sejati (terjemahan dari kitab Kun Salafiyyahn ‘alal Jaddah, karya Syekh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi), hlm. 108–111, terbitan Pustaka At-Tazkia. Dengan penyuntingan bahasa oleh redaksi buletin ittihad.
7:46 PG | 0 ulasan | Read More

Inilah seharusnya yang dilakukan orang sakit

Written By Unknown on Rabu | 2:09 PG

  1. Hendaknya orang yang sakit merasa ridha dengan ketatapan Allah ta’ala, bersabar atasnya serta berprasangka baik kepada Allah bahwa ketetapan Allah itu pasti baik. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
  2. عجبا لأمر المؤمن إن أمره كله خير وليس ذاك لأحد إلا للمؤمن إن أصابته سراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له
    “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin. Semua perkara (yang menimpanya) adalah kebaikan baginya dan tidaklah hal ini terjadi kecuali hanya pada diri seorang mukmin. Jika dia tertimpa kebahagiaan dia bersyukur maka hal ini adalah baik baginya. Dan jika tertimpa musibah dia bersabar maka itu juga baik baginya.” (HR. Muslim)
    Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
    لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله عز و جل
    “Janganlah salah seorang diantara kalian mati kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah Ta’ala”. [1]
  3. Hendaknya seseorang memposisikan dirinya antara rasa khauf (takut) dan raja’(harap). Takut akan adzab Allah karena dosa-dosanya dan harapan mendapatkan rahmat-Nya.
  4. Dari Anas radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi shallallahu’alaihai wasallam suatu ketika menjenguk seorang pemuda yang sedang sekarat. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?” Pemuda tersebut menjawab, “Demi Allah wahai Rasulullah aku sangat mengharapkan rahmat Allah namun aku juga takut akan dosa-dosaku .” Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah terkumpul pada hati seorang hamba perasaan seperti ini (menggabungkan rasa khauf dan raja’) kecuali Allah akan beri apa yang ia harapkan dan Allah amankan dia dari apa yang ia takutkan.” [2]
  5. Sekalipun sakit yang dideritanya bertambah parah akan tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk mengharapkan kematian berdasarkan hadits Ummul fadhl radhiallahu’anha,
  6. Bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam masuk menemui mereka sementara itu Abbas, paman Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sedang mengeluh, diapun berharap segera mati kemudian Rasulullah shallallahu’alai wasallam berkata, ‘Wahai Pamanku! Janganlah engkau mengharap kematian. Karena sesungguhnya jika engkau adalah orang yang memiliki banyak kebaikan dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka kebaikanmu akan bertambah dan itu lebih baik bagimu. Begitu juga sebaliknya, jika engkau orang yang banyak keburukannya dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka engkau bisa bertaubat darinya maka ini juga baik bagimu. Maka janganlah sekali-kali engkau mengharapkan kematian’ . [3] Imam Bukhari, Muslim, dan Baihaqi dan selain mereka telah mengeluarkan hadits dari Anas secara marfu’ diantaranya berbunyi, “Jika seseorang terpaksa untuk melakuakannya maka hendaknya ia berkata,
    اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِى، وَتَوَفَّنِى إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِى
    ‘Ya Allah, hidupkanlah aku (panjangkan usiaku), jika hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’“. [4]
  7. Jika orang yang sakit tersebut memiliki tanggungan kewajiban kepada orang lain yang belum tertunaikan, dan dia mampu untuk menunaikannya maka hendaknya ia segera menunaikannya. Namun jika tidak, hendaknya ia menulis wasiat tentang kewajiban yang belum ia tunaikan karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,
  8. “Barang siapa yang pernah menganiaya saudaranya baik terhadap kehormatannya atau hartanya maka hendaknya ia selesaikan (permasalahan tersebut) hari ini (di dunia), sebelum dia dituntut untuk menunaikannya, ketika sudah tidak ada lagi dinar maupun dirham (hari kiamat). Jika ia memiliki (pahala) amalan shalih maka akan diambil sesuai dengan tingkat kedzalimannya dan jika ternyata ia tidak memiliki pahala kebaikan maka keburukan (baca: dosa) orang yang terdzalimi tersebut akan ditimpakan kepadanya.” [5]
    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu? Mereka (para sahabat ) menjawab, ‘Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta’. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku kelak adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, akan tetapi dia pernah mencela orang yang ini, memfitnah yang itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah orang itu dan memukul orang yang ini. Maka mereka diberi kebaikannya…, jika kebaikannnya telah habis sebelum lunas apa yang menjadi tanggungannya maka kesalahan (baca: dosa) mereka (orang yang terdzalimi) akan dipikulkan kepadanya lalu ia pun dilemparkan kedalam neraka.’” [6] Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mati masih memiliki hutang maka disana (akherat) kelak tidak ada dinar dan dirham namun yang ada hanyalah kebaikan dan keburukan”. [7] Dan Imam Thabrani (Al-Kubra) meriwayatkan dengan redaksi, “Hutang itu ada dua macam. Barang siapa yang mati dengan membawa hutang namun ia berniat (saat masih hidup) untuk melunasinya maka aku adalah walinya kelak. Dan barangsiapa yang mati membawa hutang namun ia tidak ada niat untuk melunasinya maka orang inilah yang akan diambil kebaikannya kelak di saat tidak dinilai dinar dan dirham. “[8] Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhuma berkata, “Pada masa perang uhud, suatu malam ayahku memanggil diriku dan berkata, ‘Aku tidaklah bermimpi kecuali menjadi orang pertama yang terbunuh diantara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan aku tidaklah meninggalkan untukmu sesuatu yang lebih mulia dari pada diri Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan sesungguhnya aku memiliki hutang maka lunasilah. Dan aku wasiatkan kepadamu, berbuat baiklah kepada sesama saudaramu.’ Maka jadilah beliau orang yang terbunuh pertama kali…”[9]
  9. Dan seharusnya (orang yang sakit-pen) bersegera untuk membuat wasiat (seperti halnya wasiat Abdullah radhiallahu’anhu diatas-pen). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
  10. “Tidaklah pantas bagi seorang muslim melewati malam-malamnya sementara dirinya ingin mewasiatkan sesuatu kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya.” Ibnu Umar berkata, “Tidaklah aku melewati malam-malamku sejak aku mendengar sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam tersebut kecuali tertulis wasiat di sisiku.”[10]
  11. Dan kewajiban (orang yang sakit) adalah berwasiat kepada keluarga dekat yang bukan ahli waris. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
  12. كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
    “Diwajibkan atas kalian, apabila maut menjemput kalian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”(QS. Al-Baqarah: 180)
  13. Diperbolehkan baginya berwasiat sepertiga dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Namun yang lebih utama seseorang berwasiat kurang dari sepertiga harta. Berdasarkan hadits Saad bin Abi Waqash radhiallahu’anhu beliau berkata,
  14. “Aku pernah bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di haji wada’. Aku jatuh sakit dan hampir saja mendekati kematian. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menjengukku. Akupun bertanya, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya aku memiliki banyak harta dan tidak ada yang mewarisinya kecuali seorang putriku. Maka bolehkah aku berwasiat dua pertiganya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Aku berkata, ‘Bagaimana jika separuh hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana jika sepertiga harta?’ Beliau menjawab, ‘Iya sepertiga harta dan sepertiga itu sudah banyak. Wahai Saad, sungguh jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih bagimu dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, dengan mengemis kepada manusia. Wahai Saad tidaklah engkau menafkahkan sesuatu, sementara engkau mengharap wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala karenanya. Sampai sesuap makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu.’” [seorang perowi berkata, "Maka sepertiga itu boleh"] [11] Dan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata, “Aku senang jika manusia mengurangi wasiatnya, kurang dari sepertiga sampai seperempat hartanya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Sepertiga itu sudah banyak.’”[12]
  15. Ketika berwasaiat, hendaknya dipersaksikan oleh dua orang muslim yang adil. Jika tidak ada maka dua orang yang bukan muslim, dengan terlebih dahulu diminta untuk bersumpah, jika dia ragu atas persaksian mereka berdua. Sebagaimana penjelasan dalam firman Allah tabaraka wa ta’ala,
  16. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُم إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ (106) فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (107) ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (108)
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat, lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu. ‘(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang) walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah.Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.’ Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) berbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri`. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.(QS. Al-Maidah: 106-108)
  17. Adapun wasiat kepada orang tua dan anggota keluarga yang menjadi ahli waris maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena hukum ini telah dihapus dengan ayat-ayat waris. Disamping itu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah menjelaskannya ketika berkhutbah di haji wada’. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan kepada tiap orang yang memilki hak (warisan) jatahnya masing-masing. Karena itu, tidak ada wasiat untuk Ahli waris.”[13]
  18. Diharamkan merugikan orang lain ketika berwasiat. Seperti berwasiat agar sebagian ahli waris tidak mendapatkan haknya atau melebihkan jatah warisan (dari yang seharusnya) kepada sebagian ahli waris. Allah ta’ala berfirman,
  19. لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَان وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)
    “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan keduaorangtu dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya. Baik sedikit ataupun banyak menurut bagiian yang telah ditetapkan.”(QS. An-Nisa : 7) Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,”Janganlah berbuat yang merugikan. Barangsiapa merugikan maka Allah akan merugikan dirinya dan barangsiapa yang menyusahkan orang lain maka Allah akan menyusahkannya.” [14]
  20. Wasiat yang mengandung kedzaliman adalah wasiat yang batal dan tertolak. Berdasakan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami (perkara agama) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.”[15]
  21. Dan juga berdasarkan hadits Imran bin Hushain, “Bahwasanya ada seorang laki-laki memerdekan enam budak saat menjelang kematiannya [tidak ada harta lain yang ia miliki kecuali budak-budak tersebut]. Datanglah ahli warisnya dari arab badui kemudian memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang apa yang ia perbuat. Maka Nabi pun bertanya, ‘Apa benar dia berbuat demikian?’ Lantas beliau juga menegaskan, ‘Kalau saja kami mengetahui tentang hal ini insyaallah kami tidak akan mensholatinya.’ Tarik kembali budak-budakmua, lalu merdekakan dua orang saja, sementara empat sisanya tetap menjadi budak.’ “[16]
  22. Karena pada umumnya yang terjadi dikalangan manusia saat ini adalah membuat aturan dalam agama mereka (baca : bid’ah), terutama terkait (tata cara) mengurus jenazah, maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk berwasiat, agar jenazahnya diurus jenazahnya dan dikafani sesuai dengan sunnah nabi. Sebagai realisasi firman Allah ta’ala,
  23. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(Qs. At-Tahrim :6) Oleh karena itu banyak diantara kalangan sahabat Rasulullah shallallahu’alaiihi wasallam berwasaiat akan hal ini. Dan atsar tentang mereka sebagaimana yang kami (penulis ) sebutkan sangatlah banyak. Akan tetapi tidak mengapa jika diringkas sebagiannya, yaitu: a. Dari Amir Ibn Saad bin Abi Waqqas bahwasanya bapaknya pernah berkata ketika sedang sakit yang mengantarkan kepada kematiannya, “Buatkanlah untukku liang lahat dan letakkanlah batu merah dibagiannya. Sebagaimana yang dilakukan kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam.”[17] b. Dari Abu Burdah berkata, “Abu Musa radhiallahu’anhu pernah berwasiat di saat beliau sekarat,”Jika kalian berangkat membawa jasadku maka perceptalah langkah kaki kalian, janganlah kalian mengiringkan jenazahku dengan tempat bara api (dupa), janganlah kalian jadikan sesuatupun berada diatas lahadku yang bisa menghalangiku dengan tanah, dan janganlah membuat bangunan di atas kuburku. Dan aku bersaksi sungguh aku berlepas diri dari wanita yang mencukur rambut, menampar pipi dan merobek-robek tatkala mendapat musibah. Para sahabat bertanya, ‘Apakah engkau pernah mendengar hal ini dari Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.’“[18]
Maraji’: Ahkamul Janaiz wa Bida’uhu (hal. 11-18), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh.
Penerjemah:
Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Murojaah
:  Ust Ammi Nur Baits
Catatan Kaki:
[1] Kedua hadis diatas diriwayatkan Imam Muslim, Baihaqi dan Imam Ahmad.
[2] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dengan sanad hasan, Ibnu Majah, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Az- Zuhd (24-25) dan Ibnu Abi Dunya dalam At-Targhib (4/141). Lihat pula dalam Al-Misykah (1612).
[3] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/339), Abu Ya’la (7076), dan Al-Hakim (1/339) beliau berkata, “Hadits ini shahih dengan syarat dua syaikh (Imam Bukhari dan Imam Muslim).” Hal ini disepakati oleh Imam Adz-dzahabi, hanya saja beliau menegaskan hadits ini sesuai syarat Imam Bukhari saja.
[4] Hadits ini dikeluarkan dalam Al-Irwa’ (683).
[5] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Al-Baihaqi (3/369) dan selain beliau berdua.
[6] HR. Muslim (8/18).
[7] Hadist ini dikeluarkan Al-Hakim (2/27) dan teks (hadits ini) milik beliau, Ibnu Majah, Ahmad (2/ 70-82) dari dua jalan dari IbnuUmar. Hadits pertama shahih sebagaimana penilaian Al-Hakim dan telah disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits kedua hasan sebagaimana penilaian At-Tirmidzi (3/34).
[8] Hadits Shahih sebagaimana yang telah lalu. Dan dengan hadits Aisyah yang akan datang pada akhir bab.
[9] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1351).
[10] HR. Bukhari, Muslim, Ash-habussunan dan selainnya.
[11] Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (1524) dan teks ini milik beliau, dua syaikh (Bukhari Muslim, dua tambahan diatas adalah milik Muslim dan ash habussunan).
[12] Hadits ini dikeluarkan Ahmad (2029 dan 2076), dua syaikh dan Baihaqi (269/6) dan selain mereka.
[13] Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan beliau menilai hasan, Baihaqi dan beliau member isyarat kuatnya hadits ini dan ternyata memang benar, karena sanad hadits ini hasan. Hadits ini memiliki banyak hadits penguat menurut Baihaqi. Lihat Majma’ zawaid (4/212).
[14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ad-Daruquthniy (522), Al-Hakim (2/ 57-58) dari Said Al-Khudri dan Imam Adz-dzahabi menyepakati beliau dengan berkata, “Hadits shahih dengan syarat Imam Muslim”. Namun yang benar hadits ini hasan sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Al-Arba’in dan Ibnu Taimiyyah dalam Al-Fatawa (3/262) karena banyaknya jalan dan hadits penguat. Dan Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkannya dalam Syarh Al-Arba’in (hal.219-220) kemudian aku (Syaikh Albni-pen) keluarkan dalam Irwaul Ghalil no. 888.
[15] Hadits ini diriwayatkan oleh dua syaikh (Bukhari Muslim -pen) dalam shahih beliau berdua, Ahmad dan selainnya dan lihat di Irwa (88)‘.
[16] Hadits riwayat Ahmad (4/446) dan Muslim semisal ini. Demikian juga Ath-Thahawi, Baihaqi dan selainnya. Dan tambahan tersebut dari Imam Muslim dan salah satu riwayat Imam Ahmad.
[17] Hadits ini dikeluarkan Imam Muslim dan Al-Baihaqi (3/407) dan selain beliau berdua.
[18] Hadits ini dikeluarkan Ahmad (4/397), Baihaqi (3/395) dengan lafal yang lengkap dan Ibnu Majah dengan sanad hasan.
2:09 PG | 0 ulasan | Read More

Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-Sia

Written By Unknown on Jumaat | 9:44 PG

Wahai saudariku janganlah melelahkan dirimu dahulu dengan banyak melakukan amal perbuatan, karena banyak sekali orang yang melakukan perbuatan, sedangkan amal tersebut sama sekali tidak memberikan apa-apa kecuali kelelahan di dunia dan dan siksa di akhirat. Oleh karena itu sebelum melangkah untuk melakukan amal perbuatan, kita harus mengetahui syarat diterimanya amal tersebut, dengan harapan amal kita bisa diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Di dalam masalah ini ada tiga syarat penting lagi agung yang perlu diketahui oleh setiap hamba yang beramal, jika tidak demikian, maka amal terebut tidak akan diterima.

Pertama, Iman Kepada Allah dengan Men-tauhid-Nya

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّـتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلاً
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal.”(QS. Al- Kahfi:107)
Tempat masuknya orang-orang kafir adalah neraka jahannam, sedangkan surga firdaus bagi mereka orang-orang yang mukmin, namun ada 2 syarat seseorang bisa memasuki surga firdaus tersebut yaitu:

1. Iman
Aqidah Islam dasarnya adalah iman kepada Allah, iman kepada para malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada para rasul-Nya, iman kepada hari akhir, dan iman kepada takdir yang baik dan yang buruk. Dasar-dasar ini telah ditunjukkan oleh kitabullah dan sunnah rasul-Nya
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam sunnahnya sebagai jawaban terhadap pertanyaan malaikat Jibril ketika bertanya tentang iman:

“Iman adalah engkau mengimani Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kemudian, dan mengimani takdir yang baik dan yang buruk.” (HR Muslim)

2. Amal Shalih
Yaitu mencakup ikhlas karena Allah dan sesuai dengan yang diperintahkan dalam syariat Allah.

…إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2) أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agamya yang bersih (dari syirik).” (Az-Zumar: 2-3)

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (All-Mulk : 2)

Al-Fudhail berkata: “Maksud yang lebih baik amalnya dalam ayat ini adalah yang paling ikhlas dan paling benar.” (Tafsir al-Baghawi, 8:176)

Kedua, Ikhlas karena Allah

Mungkin kita sudah bosan mendengar kata ini, seringkali kita dengar di ceramah-ceramah, namun kita tidak mengetahui makna dari ikhlas tersebut. Ikhlas adalah membersihkan segala kotoran dan sesembahan-sesembahan selain Allah dalam beribadah kepada-Nya. Yaitu beramal karena Allah tanpa berbuat riya’ dan juga tidak sum’ah.

Orang-orang bertanya: “Wahai Abu Ali, apakah amal yang paling ikhlas dan paling benar itu?”.

Dia menjawab, “Sesungguhnya jika amal itu ikhlas namun tidak benar, maka ia tidak diterima. Jika amal itu benar namun tidak ikhlas maka ia tidak akan diterima, hingga amal itu ikhlas dan benar. Yang ikhlas ialah yang dikerjakan karena Allah, dan yang benar ialah yang dikerjakan menurut As-Sunnah.” Kemudian ia membaca ayat:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (Al-Kahfi :110)
Allah juga berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ

“Artinya : Dan sipakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan?” (An-Nisa’ :125)

Menyerahkan diri kepada Allah artinya memurnikan tujuan dan amal karena Allah. Sedangkan mengerjakan kebaikan ialah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan sunnah beliau.
Allah juga berfirman.

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

” Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”. (Al-Furqan : 23)

Amal yang seperti debu itu adalah amal-amal yang dilandaskan bukan kepada As-Sunnah atau amal yang dimaksudkan untuk selain Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, “Sesungguhnya sekali-kali engkau tidak akan dibiarkan, hingga engkau mengerjakan suatau amal untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau telah menambah kebaikan, derajat dan ketinggian karenanya.”

Ketiga, Sesuai dengan Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dasar dari setiap amal adalah ikhlas dalam beramal dan jujur dalam batinnya sehingga tidak terbesit di dalam pikirannya hal-hal yang merusak amal tersebut, karena segala saesuatu hal yang kita kerjakan harus dilandasi perkara ikhlas ini. Namun, apakah hanya dengan ikhlas saja, amal kita sudah diterima oleh Allah?

Adapun pilar yang ketiga ini yaitu harus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salla. Mayoritas di kalangan masyarakat kita, sanak saudara kita, bahkan orang tua kita melakukan amalan-amalan yang tidak dicontohkan oleh Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan parahnya lagi bisa terjerumus dalam keyirikan. Adapun hadits yang termahsyur yang menjelaskan hal ini:

Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.”

Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil yang syar’i yaitu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah maka tertolaklah amalannya. Oleh karena itu amalan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam merupakan amalan yang sangat buruk dan merupakan salah satu dosa besar.

Wahai saudariku, agama Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-ada suatu amal tanpa dalil) dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada. Dan Agama islam merupakan agama yang sempurna tidak ada kurangnya. Oleh karena itu, jangan ditambah-ditambahi ataupun dikurang-kurangi.

Itulah sekelumit tentang 3 syarat diterimanya suatu amalan. Apabila salah satunya tidak dilaksanakan, maka amalannya tertolak. Walaupun hati kita sudah ikhlas dalam mengerjakan suatu amalan, namun tidak ada dalil yang menjelaskan amalan tersebut atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka amalannya menjadi tertolak. Begitupula sebaliknya, apabila kita sudah bersesuaian dengan tuntunan Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam , namun hati kita tidak ikhlas karena Allah ta’ala malah ditujukan kepada selain-Nya maka amalannya pun juga tertolak.
Wallahu a’lam
***
Artikel muslimah.piipati

Penulis: Ummu Farroos Anita Rahma Wati
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Maraji’:
  • Ikhlas Syarat Diterimanya Ibadah,Husain bin ‘Audah al-’Awayisyah,Pustaka Ibnu Katsir.
  • Khudz ‘Aqiidataka Minal Kitab wa Sunnah As-Shohiihah, Syaikh Muhammad Jamil Zainu
  • Syarh Hadits Arba’in An-Nawawi, Imam An-Nawawi dalam program salafidb.com, download program di
  • Tafsir Al Qur’an Al-’Adzim: Surat Al- Kahfi, Shaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Dar ‘Umar bin Khattab
9:44 PG | 0 ulasan | Read More

Bulan Rajab

Written By Unknown on Selasa | 1:46 PTG


Asal Penamaan
Dinamakan bulan Rajab, dari kata rajjaba – yurajjibu yang artinya mengagungkan. Bulan ini dinamakan Rajab karena bulan ini diagungkan masyarakat Arab. (keterangan Al Ashma’i, dikutip dariLathaiful Ma’arif, hal. 210)
Keutamaan Bulan Rajab
Bulan Rajab termasuk salah satu empat bulan haram.
Allah 
ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At Taubah: 36)
Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana kondisinya, ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram. Tiga bulan ber-turut-turut: Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan: Rajab suku Mudhar, yaitu bulan antara Jumadi (tsaniyah) dan sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Keterangan:
Disebut “Rajab suku Mudhar” karena suku Mudhar adalah suku yang paling menjaga kehormatan bulan Rajab, dibandingkan suku-suku yang lain. Kemudian, Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan: antara Jumadil (tsaniyah) dan sya’ban, sebagai bentuk menguatkan makna. (Umdatul Qori, 26/305)
Ada yang menjelaskan, disebut “Rajab suku Mudhar” untuk membedakan dengan bulan yang diagungkan suku Rabi’ah. Suku Rabi’ah menghormati bulan Ramadhan, sementara suku Mudhar mengagungkan bulan Rajab. Karena itu bulan ini dinisbahkan kepada suku Mudhar.
Hadis Dlaif Terkait Bulan Rajab
  1. Hadis: “Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”(Riwayat Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, Al Hafidz Al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan Al Baihaqi dalam Fadhail Auqat. Ibnul Jauzi mengatakan dalam Al Ilal Al Mutanahiyah: Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu.)
  2. Hadis: “Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.”(Riwayat Ahmad, dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad, dari Ziyadah An Numairi. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari mengatakan: Munkarul hadis. An Nasa’i mengatakan: Mungkarul hadis. Sementara Ibn Hibban menyatakan: hadisnya tidak bisa dijadikan dalil)
  3. Hadis: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.” (Riwayat Al Baihaqi. Ibn Hajar mengatakan: ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali.- Tabyinul Ajbi, hal. 12)
  4. Hadis: “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Riwayat Abu Bakr An Naqasy. Al Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan: An Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu’)
  5. Hadis: “Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur’an dibanding dzikir yang lain.” (Ibn Hajar mengatakan: Perawi hadis ini ada yang bernama As Saqathi, dia adalah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis).
  6. Hadis: “Rajab adalah bulan Allah Al Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.” (Hadis palsu, sebagaimana penjelasan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah)
  7. Hadis: “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginyu puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.”(Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/206)
  8. Hadis: “Siapa yang shalat maghrib di malam pertama bulan Rajab, setelah itu dia shalat dua puluh rakaat, setiap rakaat dia membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas sekali, dan dia melakukan salam sebanyak sepuluh kali. Tahukah kalian apa pahalanya? ….lanjutan hadis: Allah akan menjaga dirinnya, keluarganya, hartanya, dan anaknya. Dia dilindungi dari siksa kubur, …“(Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/123)
  9. Hadis: “Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat…maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.” (Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/124, Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 47)
  10. Hadis Shalat Raghaib: “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku… namun janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at – dua belas rakaat…’” (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 50)
  11. Hadis: “Barangsiapa yang shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, sebanyak 14 rakaat, setiap rakaat membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 20 kali…..” (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 25, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 50)
  12. Hadis: “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, siapa yang berpuasa sehari, Allah akan mencatat baginya puasa seribu tahun…”(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/206 – 207, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 26, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 101, As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Mashnu’ah, 2/115)
Bulan Rajab Dalam Pandangan Masyarakat Jahiliyah
Masyarakat jahiliyah sangat menghormati bulan Rajab. Ini terlihat dari banyaknya acara peribadatan pada bulan ini. Diantara ritual ibadah mereka di bulan rajab adalah menyembelih binatang, yang disebut ‘Athirah atau Rajabiyah. Mereka persembahkan sembelihannya untuk sesembahan mereka. Mereka juga berpuasa di bulan Rajab, kemudian diakhiri dengan menyembelih ‘Athirah. Masyarakat jahiliyah juga melarang keras adanya peperangan yang terjadi bebepatan di bulan Rajab.
Disamping itu, mereka memberikan banyak nama untuk bulan Rajab. Ada yang menyebutkan, bulan ini memililki 14 nama. Diantaranya: Syahrullah, Rajab, Rajab Mudhar, Munshilul Asinnah, Al Asham, dll. Bahkan ada yang menyebutkan, bulan ini memiliki 17 nama. Sedangkan masyarakat memiliki kaidah, bahwa sesuatu yang memiliki banyak nama itu menunjukkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang mulia.
Dulu masyarakat jahiliyah memilih bulan Rajab untuk mendo’akan orang yang mendhalimi mereka, dan biasanya do’a itu dikabulkan. Hal ini pernah disampaikan kepada Umar bin Khattab, kemudian beliau mengatakan: Sesungguhnya Allah memperlakukan hal itu kepada untuk menjauhkan hubungan antara satu suku dengan suku yang lain. Dan Allah jadikan kiamat sebagai hari pertanggung jawaban.
Disebutkan dalam sebuah riwayat, dari Kharshah bin Al Har, bahwa beliau melihat Umar bin Khatab memukuli telapak tangan beberapa orang, sampai mereka letakkan tangannya di wadah, kemudian beliau menyuruh mereka: Makanlah (jangan puasa). Karena dulu, bulan ini diagungkan oleh masyarakat jahiliyah. (HR. Ibn Abi Syaibah dan sanadnya dishahihkan Al Albani)
Amalan Sunnah di Bulan Rajab
Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab. Baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan bulan rajab adalah hadis bathil dan tertolak.
Ibn Hajar mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih, bisa untuk dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh ketengan Imam Abu Ismail Al Harawi. (Tabyinul Ujub bimaa warada fii Fadli Rajab, hal. 6)
Imam Ibn Rajab mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih, yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam jum’at pertama bulan rajab adalah hadis dusta, bathil, dan tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)
Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibn Rajab juga menegaskan, tidak ada satupun hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan: “Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.” Namun riwayat bukan hadis. Imam Al Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah: “Abu Qilabah termasuk Tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan riwayat itu selain hanya kabar tanpa sanad.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)
Pertama, Puasa Sunnah bulan haram
Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunnah di bulan-bulan haram maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah hadits yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika datang seseorang dari suku Al Bahili menghadap Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan:“Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan”. Orang ini mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).” (Hadis ini dishahihkan sebagaian ulama dan didhaifkan ulama lainnya). Namun diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram. Dinataranya: Ibn Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Subai’i.
Kedua, Mengkhususkan Umrah di bulan Rajab
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar pernah mengatakan, Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallammelaksanakan umrah di bulan Rajab. Kemudian ucapan beliau ini diingkari A’isyah dan beliau diam saja. (HR. Al Bukhari & Muslim)
Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya menganjurkan umrah bulan Rajab. A’isyah dan Ibnu Umar juga melaksanakan umarah bulan Rajab.
Ibnu Sirin menyatakan, bahwa para sahabat melakukan hal itu. Karena rangkaian haji dan umrah yang paling bagus adalah melaksanakan haji dalam satu perjalanan sendiri dan melaksanakan umrah dalam satu perjalanan yang lain, selain di bulan haji. (Al Bida’ Al Hauliyah, hal 119).
Dari penjelasan Ibn Rajab menunjukkan bahwa melakukan umrah di bulan Rajab hukumnya dianjurkan. Beliau berdalil dengan anjuran Umar bin Khatab untuk melakukan umrah di bulan Rajab. Dan dipraktekkan oleh A’isyah dan Ibnu Umar.
Diriwayatkan Al Baihaqi, dari Sa’id bin Al Musayib, bahwa A’isyah 
radliallahu ‘anhamelakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah, berangkat dari Juhfah, beliau berumrah bulan Rajab berangkat dari Madinah, dan beliau memulai Madinah, namun beliau mulai mengikrarkan ihramnya dari Dzul Hulaifah. (HR. Al Baihaqi dengan sanad hasan)
Namun ada sebagian ulama yang menganggap umrah di bulan Rajab tidak dianjurkan. Karena tidak ada dalil khusus terkait umrah bulan Rajab. Ibnu Atthar mengatakan: Diantara berita yang sampai kepadaku dari penduduk Mekah, banyaknya kunjungan di bulan Rajab. Kejadian ini termasuk masalah yang belum kami ketahui dalilnya. Bahkan terdapat hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan nilainya seperti haji.” (HR. Al Bukhari)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh mengatakan, bahwa para ulama mengingkari sikap mengkhususkan bulan Rajab untuk memperbanyak melaksanakan umrah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/131)
Kesimpulan:
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, mengkhususkan umrah di bulan Rajab adalah perbuatan yang tidak ada landasannya dalam syariat. Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan anjuran mengkhususkan bulan Rajab untuk pelaksanaan umrah. Disamping itu, Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya.
Andaikan ada keutamaan mengkhususkan umrah di bulan Rajab, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberi tahukan kepada umatnya. Sebagaimana beliau memberi tahu umatkan akan keutamaan umrah di bulan Ramadlan. Sedangkan riwayat dari Umar bahwa beliau menganjurkan umrah di bulan Rajab, yang benar sanadnya dipermasalahkan.
Ketiga, Menyembelih hewan (Atirah)
Atirah adalah hewan yang disembelih di bulan Rajab untuk tujuan beribadah.
Ulama berselisih pendapat tentang hukum atirah.
Pendapat pertama, athirah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ‘Athirah, kemudian beliau menjawab: “Athirah itu hak.” (HR. Ahmad, An Nasa’i dan As Suyuthi dalam Jami’us Shaghir)
Pendapat kedua, atirah tidak disyariatkan, namun tidak makruh. Dalilnya, hadis dari Abu Razin, Laqirh bin Amir Al Uqaili, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Kami menyembelih hewan di bulan Rajab di zaman Jahilliyah. Kami memakannya dan memberi makan tamu yang datang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak masalah.” (HR. An Nasa’i, Ad Darimi, dan Ibn Hibban)
Pendapat ketiga, atirah hukumnya makruh. Berdasarkan hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada Fara’a dan tidak ada Atirah.” (HR. Al Bukhari & Muslim)Fara’a adalah anak pertama binatang, yang disembelih untuk berhala.
Pendapat keempat, atirah hukumnya haram. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qoyim dan Ibnul Mundzir. Ibnul Qoyim mengatakan: “Dulu masyarakat arab melakukan atirah di masa jahiliyah, kemudian mereka tetap melakukannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendukungnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, melalui sabdanya: “Tidak ada fara’a dan tidak ada atirah.” akhirnya para sahabat meninggalkannya, karena adanya larangan beliau. Dan telah dipahami bersama, bahwa larangan itu hanya akan muncul, jika sebelumnya ada yang melakukannya. Sementara tidak kita jumpai adanya satupun ulama yang mengatakan: Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atirah kemudian beliau membolehkannya kembali…” (Tahdzib Sunan Abu Daud, 4/92 – 93). InsyaaAllah, pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran.
Bid’ah-Bid’ah di Bulan Rajab
Bid’ah yang umumnya terjadi di bulan Rajab adalah mengkhususkan bulan ini untuk melakukan amal ibadah tertentu, seperti puasa shalat malam, shalat Raghaib, dan semacamnya. Mereka yang melakukan hal ini biasanya berdalil dengan hadis dhaif dan hadis palsu. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan: Mengkhususkan bulan Rajab…. untuk berpuasa dan i’tikaf, tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabatnya, dan tidak pula dari para ulama kaum muslimin masa silam. Sebaliknya, disebutkan dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpusa Sya’ban. Dan beliau tidak berpuasa dalam satu tahun yang lebih banyak dari pada puasa beliau di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari & Muslim).” (Majmu’ Fatawa, 25/ 290 – 291)
Syaikhul Islam juga mengatakan: Sesungguhnya mengagungkan bulan Rajab (dengan memperbanyak amal) termasuk perbuatan bid’ah yang selayaknya dihindari. Demikian pula menjadikan bulan Rajab sebagai momen khusus untuk melaksanakan puasa, termasuk perbuatan makruh (dibenci), menurut Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya. (Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, 2/624 – 625)
Secara khusus ada beberapa amalan bid’ah yang sering dilakukan di bulan Rajab, diantaranya adalah:
Pertama, Shalat Raghaib
Bid’ah ini berdasarkan satu hadis palsu yang panjang, menceritakan tentang tata cara shalat Raghaib, do’a-do’anya, dan janji pahala yang akan diperoleh bagi setiap orang yang melaksanakannya dengan sempurna. Para ulama telah sepakat bahwa hadis tentang shalat Raghaib adalah hadis palsu. As Syaukani mengatakan: “Para ulama pakar hadis telah sepakat bahwa hadis tentang shalat Raghaib adalah hadis palsu.” (
Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 48). keterangan yang sama juga disampaikan oleh Al Fairuz Abadzi As Syafi’i.
Imam Ibnul Jauzi mengatakan: “Orang yang membuat hadis ini menetapkan aturan bahwa orang yang hendak melaksanakan shalat Raghaib harus berpuasa terlebih dahulu di siang harinya. Kemudian dia tidak boleh berbuka sampai melaksanakan shalat maghrib dan shalat sunah Raghaib. Dalam shalat ini, dia harus membaca tasbih panjang sekali dan bacaan sujud yang sangat panjang. Sehingga orang yang melaksanakan amalan ini akan merasakan keletihan yang luar biasa. Sungguh saya merasa cemburu dengan Ramadlan dan shalat tarawih. Bagaimana seseorang lebih memilih shalat ini dibandingkan puasa Ramadlan dan tarawih. Namun sebaliknya, masyarakat lebih memilih dan lebih memperhatikan shalat ini, sehingga orang yang tidak pernah shalat jamaah-pun ikut menghadirinya.” (Al Maudhu’at, 2/125 – 126)
Kedua, Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tanggal 27 Rajab menjadi satu agenda penting bagi kaum muslimin. Mereka meyakini bahwa pada tanggal itu terjadi peristiwa isra dan mi’raj. Padahal para ulama berselisih pendapat tentang tanggal terjadinya isra – mi’raj. Disebutkan oleh Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarokfuri, ada sekitar 6 pendapat ulama, terkait dengan tanggal kejadian isra – mi’raj. Salah satunya adalah tanggal 27 Rajab tahun ke-10 setelah beliau diutus sebagai nabi. Namun pendapat ini tertolak, karena para ahli sejarah menegaskan bahwa Khadijah meninggal di bulan Ramadlan tahun kesepuluh setelah kenabian. Sampai Khadijah meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu.
Para ulama sepakat bahwa peringatan isra – mi’raj adalah acara bid’ah. Ibnul Qoyim menukil keterangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang mengatakan: “Tidak diketahui dari seorang-pun kaum muslimin, yang menjadikan malam isra – mi’raj lebih utama dibandingkan malam yang lainnya. Lebih-lebih menganggap bahwa malam isra lebih mullia dibandingkan lailatul qadar. Tidak seorang-pun sahabat, maupun tabi’in yang mengkhususkan malam isra dengan kegiatan tertentu, dan mereka juga tidak memperingati malam ini. Karena itu, tidak diketahui secara pasti, kapan tanggal kejadian isra – mi’rah.” (Zadul Ma’ad, 1/58 – 59)
Ibnu Nuhas mengatakan: “Memperingati malam isra – mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)
***artikel dari : Muslimah.or.id
Penulis: Ust Ammi Nur Baits
1:46 PTG | 0 ulasan | Read More
Biro Muslimah dan Biro Media Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Pati menghimbau kepada pembaca apabila ingin berbagi ilmu (tentang kemuslimahan) kepada pembaca lain silakan dapat dikirim via e-mail di piipati11@gmail.com

Daftar Bacaan