NewsFlash | Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Pati akan mengadakan Konferensi Daerah yang ke-28 dengan tema "Begin With The End in Mind" |

Tuntunan Berpakaian Dan Berhijab

Written By Unknown on Khamis | 9:40 PTG

Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.

A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah

1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.

2. Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.

3.Tidaklah pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:
"Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
"Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang. Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar."

4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):
"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."

Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:
"Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya." Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: "Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir " dari bab ini."(11)

Kemudian beliau menjelaskan, bahwa apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya, maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: "Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian itu layak dipakai oleh laki-laki dan perempuan - pent.), maka dilarang pemakaiannya dari dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu a'lam. "

5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang lain) ketika keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj (mempertontonkan) pada perhiasan.



Berhijab

Bahwa seorang wanita yang menutupi badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut berhijab.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, putra-putra saudara perempuan mereka. " (An-Nur: 31)

Dalam firman-Nya yang lain:
"Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). " (Al-Ahzab: 53)

Dan yang dimaksud dengan hijab (dari ayat di atas) adalah sesuatu yang menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding, pintu atau pakaian.
Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, namun hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.

Karena `illat (landasan)-nya adalah berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. " (Al-Ahzab: 53)

Dan `illat (landasan) ini adalah umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
yang lain:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ". (Al-Ahzab: 59)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):
"Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya."(12)

Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita untuk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al-Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah, (bacalah -pent.) mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin. Semua risalah tersebut telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang berkaitan dengannya.

Ketahuilah wahai muslimah!
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari, khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yang menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya. Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.

Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui (pendapat) para pengumbar fitnah. Dimana mereka (para wanita) terlibat di dalamnya.

Sebagian wanita muslimah ada yang berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yang menerapkan hijab, merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yang tidak menerapkan hijab, merekapun melepaskan hijabnya.

Sementara ada sebagian lainnya yang memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan, rumah sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya, seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan hal tersebut!

Telah kami saksikan pula, beberapa wanita yang berada di dalam pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab Saudi), rnereka tidak memakai hijab, kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan (bangsa Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.

Wahai muslimah!

Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.
Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). " (An-Nisaa': 27)

Dikutip dari Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, Edisi Indonesia “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita” Penerbit Pustaka Sumayyah, Pekalongan.

Footnote:
11. Jawabannya telah dijelaskan pada bab sebelumnya.
12. Barangkali yang dimaksud adalah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
“Ada beberapa pengendara (kendaraan) lewat di depan kami dan saat itu kami sedang ihram bersama Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam. Jika mereka sejajar dengan kami, maka kami mengulurkan jilbab ke wajah kami, dan bila mereka telah berlalu, maka kami membukanya kembali." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lihat kitab Mas'uliyatul Mar'ati Al-Muslimati, bab Hijab wa Shufur oleh Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim AI-Jarullah -pent.
9:40 PTG | 2 ulasan | Read More

Karunia Ramadhan bagi Wanita Haid dan Nifas

Written By Unknown on Rabu | 6:10 PG

Shaum Ramadhan salah satu ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan Allah SWT dan diajarkan Rasulullah SAW (bersifat tauqifiyah).  Kaum muslim diperintahkan untuk melaksanakannya tanpa mengurangi dan menambahnya.  Manusia tidak boleh mencari-cari hikmah dan manfaat ataupun alasan di balik pelaksanaan ibadah tersebut, kecuali apa yang telah disebutkan di dalam nash-nash Syara.  Oleh karena itu,  kaum muslim wajib mengikuti semua bentuk perincian ibadah Shaum dengan mengacu pada al-Qur’an maupun as-Sunnah. Dan bilamana hal itu dilaksanakan dengan benar dan hanya mengharapkan ridha Allah SWT maka Shaumnya akan meningkatkan derajat ketaqwaannya.

Shaum Wanita Haid dan Nifas

Islam membedakan persoalan ibadah shalat dengan ibadah shaum bagi wanita haid dan nifas.  Dalam perkara shalat, Allah SWT telah mengangkat kewajiban tersebut dari keduanya.  Oleh karena itu, mereka tidak diperintahkan mengqadha (mengganti) shalat selepas masa haid dan nifasnya.  Namun, tidak demikian dengan Shaum.  Allah SWT tidak mengangkat taklif Shaum dari keduanya.  Allah SWT hanya mengundurkan waktu pelaksanaannya hingga selesai masa haid dan nifasnya.  Oleh karena itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha Shaum saat masa haid dan nifasnya telah selesai.  Mengapa terdapat perbedaan seperti itu?
Shaum maupun shalat merupakan bagian dari ibadah.  Dalam hal ibadah, Allah SWT tidak memberikan ‘illat atas bentuk pelaksanaannya. Dalam persoalan ini pun, tidak ada satu pun nash yang menunjukkan atas ‘illat tentang perbedaan masalah tersebut.  Oleh karena itu, selayaknya kita tidak perlu mencari-cari sebab mengapa aturan keduanya berbeda.  Dari Muadzah ia berkata :  

“Bagaimana orang haid harus mengqadha Shaum sedangkan ia tidak harus mengqadha shalat?  Aisyah bertanya: Apakah engkau seorang Khawarij Haruriyah?  Aku berkata: Aku bukan seorang Haruriyah, tetapi aku sekedar bertanya.  Aisyah berkata: Kami pernah mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha Shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”. (HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud, an Nasai dan Tirmidzi)

Wanita haid dan nifas diharamkan berShaum selama darah masih mengalir di masa haid atau nifasnya.  Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan Shaumnya dan mengqadhanya pada waktu yang lain.  Apabila darahnya terhenti pada malam hari (sebelum terbit fajar), maka Shaum pada hari itu wajib atasnya dan sah, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.  Sebab, yang menjadi penentu adalah mengalir atau tidaknya darah.  Sementara mandi adalah perkara yang lain.  Oleh karena itu, seorang wanita -jika telah terhenti darah haid atau nifasnya- maka wajib atasnya Shaum Ramadhan.  Jika hal ini terjadi pada siang hari maka ia wajib berShaum saat itu juga meski harus mengqadha di waktu yang lain.  Hal ini dikarenakan ia tidak memulai Shaumnya sejak terbit fajar.  Hal ini sebagaimana orang yang terlambat mendapatkan khabar datangnya bulan Ramadhan pada siang hari, ia wajib berShaum pada sisa waktu (hari) yang ia dapati tetapi mengqadha pada hari yang lain.

Qadha Shaum

Mengqadha Shaum sah dilakukan secara berturut-turut atau berselang-seling tanpa ada pengutamaan salah satu dari keduanya.  Mengqadha Shaum Ramadhan juga sah dilakukan secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (mulai tanggal 2 Syawal).  Demikian pula, qadha sah dilakukan meski diakhirkan hingga bulan Sya’ban, beberapa saat sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.  Dalil atas masalah ini adalah keumuman ayat :

“..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berShaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..” (TQS. Al Baqarah [2]: 184)

Ayat tersebut menetapkan qadha Shaum secara mutlak tanpa batasan (taqyid) dan pengkhususan (takhsis).  Hal ini menunjukkan adanya keluasan waktu mengqadha Shaum hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya.  Dalam hal ini para fuqoha telah bersepakat. Dalil lainnya adalah dari Aisyah ra, ia berkata :

“Aku tidak mengqadha hutang Shaum Ramadhan-ku kecuali pada bulan Sya’ban hingga Rasulullah Saw dimakamkan”. (HR. Ibnu Khuzaemah, Tirmidzi, dan Ahmad)

Jika seseorang -tanpa udzur- melalaikan qadha Shaum hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka ia dipandang sudah melalaikan kewajiban (al-mufarrith).  Namun demikian para ulama berbeda pendapat tentang apakah ia harus membayar fidyah (sebagai kafarat) atas Shaum yang ditinggalkannya ataukah tidak.
Abu Hanifah dan para shahabatnya, Ibrahim An-Nakha’i, al Hasan al Bashri, al Muzani dan Dawud bin Ali berpendapat bahwa orang tersebut hanya wajib qadha saja.  Sedangkan jumhur ulama berpendapat orang tersebut wajib mengqadha Shaum dan membayar fidyah (yaitu memberi makan orang miskin dari setiap hari Shaumnya).

Pendapat seperti ini diriwayatkan berasal dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra.  Bukhari berkata: “….Ibrahim berkata: jika seseorang melalaikan qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka ia harus berShaum mengqadhanya tanpa perlu memberi makan.  Tetapi ada riwayat dari Abu Hurairah secara mursal, dan dari Ibnu Abbas, bahwa orang tersebut harus memberi makan.”

Pendapat yang lebih kuat adalah yang disampaikan oleh ulama Hanafiyah.  Hal ini dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang melalaikan kewajiban qadha memerlukan nash Syara.  Sementara tidak ada satu pun nash Syara yang datang dalam masalah ini.  Sehingga pensyariatan hukum seperti itu tidak sah.  Memang ada pernyataan yang dinukil at Thahawi dari Yahya bin Aktsam: Aku menemukan pendapat tentang fidyah ini dari enam orang shahabat dan aku tidak mengetahui orang yang menyalahi mereka dalam masalah ini. Ternyata semua riwayat yang berasal dari sahabat ini tidak terbukti kuat, karena diriwayatkan melalui jalur-jalur yang dhaif sehingga harus ditolak dan tidak boleh diikuti.

Sejumlah ahli fiqh juga telah keliru tentang pernyataan shahabat: “Sesungguhnya orang yang sakit jika tidak berShaum Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka hendaknya ia berShaum Ramadhan dan memberi makan pengganti Ramadhan yang luput kepada seorang miskin dari setiap harinya”. Pernyataan tersebut tertukar dengan riwayat-riwayat dhaif di atas sehingga mereka mewajibkan fidyah secara mutlak.  Padahal yang benar, bagi orang yang sakit sedangkan ia tidak mampu mengqadha sepanjang tahun maka ia diwajibkan membayar fidyah saja (sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al Quran).

Adapun bagi orang yang lalai mengqadha Shaum hingga beberapa Ramadhan maka kewajiban qadhanya tetap berlaku.  Ia tidak cukup hanya mengqadha Ramadhan yang terakhir saja.  Ini dikarenakan qadha Shaum Ramadhan tidak gugur dengan lewatnya waktu lebih dari satu tahun.  Dengan melalaikannya (mengakhirkannya) maka ia telah berdosa, dan ia tetap terkena beban untuk mengqadha seluruh Shaum yang pernah ditinggalkannya.

Amalan Lain bagi Wanita Haid dan Nifas

Meski tidak berShaum, wanita yang sedang haid dan nifas masih mempunyai kesempatan untuk meraih kemuliaan Ramadhan.  Mereka harus bisa mengoptimalkan berbagai amalan yang berfungsi sebagai ‘pengganti’ amal Shaum Ramadhan.  Untuk itu, mereka dianjurkan untuk lebih meningkatkan berbagai amalan, diantaranya :
  1. Berdzikir dan berdoa memohon ampunan Allah SWT
  2. Bersedekah
  3. Memberi makan orang yang berbuka Shaum
  4. Meringankan pekerjaan orang yang berShaum
  5. Menimba ilmu untuk meraih ketaatan yang lebih tinggi kepada Allah SWT
  6. Beramar makruf nahi munkar
  7. Melaksanakan berbagai ketaatan sekaligus meminimalisir kemaksiyatan, karena setiap amal kebaikan di bulan Ramadhan dilipat gandakan pahalanya.
  8. Dan lain-lain
Oleh karena itu, selayaknya muslimah yang sedang haid atau nifas tidak menghabiskan waktu dan energinya untuk sesuatu yang sia-sia.  Sesungguhnya Bulan Ramadhan penuh dengan kemuliaan dan keberkahan.  Tak seharusnya mereka jauh atau kosong dari suasana ruhiyyah Ramadhan.  Banyak hal yang bisa dilakukannya.  Dan jika hal itu mampu mereka optimalkan sesungguhnya Allah SWT Maha Memberi karunia kepada hamba-hamba-Nya yang sungguh-sungguh mencari karunia-Nya.

Semoga Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan terindah dari Ramadhan-Ramadhan yang pernah kita lalui.  Dan karunia-Nya adalah karunia terbesar yang bisa kita raih, setelah kita memahami dan mengamalkan seluruh hukum-hukum Allah SWT, khususnya dalam masalah shaum Ramadhan ini.  Aamiin ya Mujiiba Saailiin. [Noor Afeefa]

Rujukan utama :
Kitab “Al-Jaami’ li al-ahkami ash-shiyaam” (terj.) karya Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, 2001
6:10 PG | 0 ulasan | Read More

Kurang Minum Picu Depresi

Written By Unknown on Ahad | 2:23 PG

Berdiet sudah menjadi gaya hidup masyarakat modern, terutama wanita. Tak jarang, selama diet mereka mengurangi asupan air agar cepat memperoleh tubuh langsing.

Sebuah riset terbaru menemukan, kecenderungan depresi berhubungan dengan kekurangan air. Ini terutama ditemukan dalam diet yang dilakukan wanita. Para peneliti dari Universitas Tufts melakukan eksperimen dengan membatasi asupan air pada sekelompok responden. Sedangkan kelompok lainnya diberi asupan air sesuai yang direkomendasikan.

Dari situ diketahui, kelompok yang kekurangan cairan memiliki perubahan suasana hati yang cepat, cenderung depresi dan kelelahan. Mereka juga menunjukkan tanda-tanda amarah berlebih serta lebih sering gugup dan bingung. Kendati penyebab utamanya belum jelas, peneliti menduga hal tersebut akibat penurunan kemampuan berpikir.

Menurut para ahli, air merupakan komponen utama aliran darah yang membawa oksigen dan nutrisi ke otak. Jumlah air yang diperlukan masing-masing individu berbeda tergantung pada jenis aktivitas, berat fisik seseorang dan cuaca. Umumnya, tiap orang rata-rata membutuhkan 8-9 gelas air putih sehari.

Pada studi yang lain, Badan Kesehatan Dunia memprediksi, pada 2020 depresi akan menjadi penyakit nomor satu di dunia. Depresi akan menggantikan pembunuh saat ini, yakni penyakit menular dan kardiovaskular
2:23 PG | 0 ulasan | Read More

Kaidah Dalam Amar Ma’ruf Dan Nahi Mungkar

Written By Unknown on Isnin | 7:46 PG

Maksud dari “amar ma’ruf” adalah ’seluruh ketaatan; dan yang paling utama adalah ibadah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, mengikhlaskan ibadah bagi-Nya semata, serta meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kemudian, (tingkatan) di bawahnya adalah segenap ketaatan, berupa perkara-perkara yang wajib dan mustahab‘. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 6, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)
Sementara itu, “mungkar” adalah ’setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya’. Dengan begitu, seluruh kemaksiatan dan kebid’ahaan adalah perkara mungkar, dan kemungkaran yang paling besar adalah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 6–7, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)
Mengajak kepada perkara yang ma’ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar, hukumnya adalah fardu kifayah atas umat ini, bukan wajib ain. Jika amar ma’ruf nahi mungkar telah ditegakkan oleh sebagian orang yang mencukupi, gugurlah dosa (jika tidak ada yang menunaikannya, red.) atas yang lainnya. Akan tetapi, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya maka seluruhnya (kaum muslimin, red.) berdosa. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 14 dan setelahnya, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah ada, di antara kamu, segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada perbuatan yang ma’ruf, dan mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104)
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang memerintahkan hal yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran maka hendaknya dia memiliki ilmu tentang hal yang dia perintahkan dan hal yang dia larang, serta bersikap lembut dan santun ketika memerintah dan melarang. Hendaknya, ilmu didahulukan sebelum memerintah, sedangkan sikap lembut dan santun harus selalu menyertai perintah. Jika tidak berilmu maka dia tidak boleh mengerjakan segala sesuatu yang ilmu tentangnya tidaklah dia miliki.”
Apabila ia berilmu tetapi tidak memiliki kelembutan maka dia ibarat dokter yang tidak memilki kelembutan, kasar terhadap pasiennya, maka niscaya ia tidak akan diterima, serta ibarat pendidik yang kasar dan tidak disukai oleh anak didiknya.
Sungguh, Allah telah berkata kepada Musa dan Harun ‘alaihimassalam (yang artinya), “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha:4)
Kemudian, orang yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, biasanya, disakiti. Oleh karena itulah, wajib baginya untuk bersabar dan santun. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan perbuatan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan kemungkaran, serta bersabarlah terhadap segala sesuatu yang menimpamu. Sesungguhnya, yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman:17)
Beliau (Ibnu Taimiyah) menambahkan, “Wajib bagi orang, yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran, untuk melakukannya dengan ikhlas karena Allah, dengan maksud taat kepada Allah. Hendaknya pula, tujuannya adalah untuk memperbaiki orang yang diperintah, menegakkan hujjah (alasan, red.) kepadanya, dan jangan bertujuan untuk mencari kedudukan, baik untuk dirinya maupun untuk kelompoknya, atau untuk melecehkan orang lain.
Pondasi agama adalah mencintai karena Allah, benci karena Allah, bersikap loyal karena Allah, bermusuhan karena Alllah, beribadah hanya karena Allah, meminta pertolongan hanya kepada Allah, takut hanya kepada Allah, berharap hanya dari Allah, memberi hanya karena Allah, dan mencegah pun hanya karena Allah. Itu semua diperoleh, tidak lain, hanya dengan cara mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perintahnya adalah perintah Allah dan larangannya adalah larangan Allah, memusuhinya berarti memusuhi Allah, taat kepadanya adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan bermaksiat kepadanya berarti bermaksiat kepada Allah.” (Diringkas dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah)

Disalin ulang dari buku Jadilah Salafi Sejati (terjemahan dari kitab Kun Salafiyyahn ‘alal Jaddah, karya Syekh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi), hlm. 108–111, terbitan Pustaka At-Tazkia. Dengan penyuntingan bahasa oleh redaksi buletin ittihad.
7:46 PG | 0 ulasan | Read More

Cara Mudah Mendeteksi Kanker Payudara

Written By Unknown on Jumaat | 9:15 PG


Gejala awal penyakit yang jadi momok wanita ini ditandai munculnya benjolan sebesar kelereng. Benjolan ini tak teraba dengan tangan ketika ukurannya masih kecil. Selain itu, salah satu puting susu mengeluarkan cairan berwarna merah dan berbekas di bra. Jika gejala ini muncul, sebaiknya segera hubungi dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanker payudara merupakan salah satu penyakit paling mematikan di Indonesia. “Ini karena beberapa faktor.

Bisa jadi mereka tidak tahu atau merasa malu berobat. Kebanyakan pasien lebih memilih pengobatan alternatif. Mereka mendatangi dokter setelah penyakitnya mencapai stadium lanjut. Salah satu upaya mengetahui kelainan pada payudara adalah dengan melakukan SADARI (Periksa Payudara Sendiri). SADARI dapat dilakukan 7-10 hari sesudah menstruasi hari terakhir.



Untuk membantu proses ini, oleskan sedikit minyak zaitun atau busa sabun mandi di permukaan payudara. Ini akan memperlicin permukaan payudara. Selain itu tangan menjadi lebih sensitif meraba kemungkinan adanya benjolan di payudara.
Langkah-langkah melakukan SADARI:


a. Dalam posisi berbaring telentang, letakkan tangan kanan di bawah kepala. Letakkan sebuah bantal kecil di bawah punggung sebelah kanan.
b. Raba seluruh bagian payudara sebelah kanan dengan menggunakan 3 ujung jari tengah yang dirapatkan.
c. Lakukan gerakan memutar dan tekanan lembut tetapi mantap. Lakukan gerakan ini mulai dari bagian pinggir searah jarum jam.
d. Ulangi gerakan serupa pada payudara sebelah kiri. Rasakan dan perhatikan dengan seksama, apabila muncul benjolan yang mencurigakan.
e. Tekan pelan-pelan daerah di sekitar puting. Perhatikan, apakah puting mengeluarkan cairan yang tidak normal.
f. Dalam posisi berdiri dan lengan lurus ke bawah, teliti kedua payudara di depan cermin. Perhatikan, bila ada benjolan atau perubahan bentuk payudara.
g. Angkat kedua lengan lurus ke atas. Ulangi langkah di atas.

9:15 PG | 0 ulasan | Read More

Inilah seharusnya yang dilakukan orang sakit

Written By Unknown on Rabu | 2:09 PG

  1. Hendaknya orang yang sakit merasa ridha dengan ketatapan Allah ta’ala, bersabar atasnya serta berprasangka baik kepada Allah bahwa ketetapan Allah itu pasti baik. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
  2. عجبا لأمر المؤمن إن أمره كله خير وليس ذاك لأحد إلا للمؤمن إن أصابته سراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له
    “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin. Semua perkara (yang menimpanya) adalah kebaikan baginya dan tidaklah hal ini terjadi kecuali hanya pada diri seorang mukmin. Jika dia tertimpa kebahagiaan dia bersyukur maka hal ini adalah baik baginya. Dan jika tertimpa musibah dia bersabar maka itu juga baik baginya.” (HR. Muslim)
    Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
    لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله عز و جل
    “Janganlah salah seorang diantara kalian mati kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah Ta’ala”. [1]
  3. Hendaknya seseorang memposisikan dirinya antara rasa khauf (takut) dan raja’(harap). Takut akan adzab Allah karena dosa-dosanya dan harapan mendapatkan rahmat-Nya.
  4. Dari Anas radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi shallallahu’alaihai wasallam suatu ketika menjenguk seorang pemuda yang sedang sekarat. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?” Pemuda tersebut menjawab, “Demi Allah wahai Rasulullah aku sangat mengharapkan rahmat Allah namun aku juga takut akan dosa-dosaku .” Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah terkumpul pada hati seorang hamba perasaan seperti ini (menggabungkan rasa khauf dan raja’) kecuali Allah akan beri apa yang ia harapkan dan Allah amankan dia dari apa yang ia takutkan.” [2]
  5. Sekalipun sakit yang dideritanya bertambah parah akan tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk mengharapkan kematian berdasarkan hadits Ummul fadhl radhiallahu’anha,
  6. Bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam masuk menemui mereka sementara itu Abbas, paman Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sedang mengeluh, diapun berharap segera mati kemudian Rasulullah shallallahu’alai wasallam berkata, ‘Wahai Pamanku! Janganlah engkau mengharap kematian. Karena sesungguhnya jika engkau adalah orang yang memiliki banyak kebaikan dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka kebaikanmu akan bertambah dan itu lebih baik bagimu. Begitu juga sebaliknya, jika engkau orang yang banyak keburukannya dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka engkau bisa bertaubat darinya maka ini juga baik bagimu. Maka janganlah sekali-kali engkau mengharapkan kematian’ . [3] Imam Bukhari, Muslim, dan Baihaqi dan selain mereka telah mengeluarkan hadits dari Anas secara marfu’ diantaranya berbunyi, “Jika seseorang terpaksa untuk melakuakannya maka hendaknya ia berkata,
    اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِى، وَتَوَفَّنِى إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِى
    ‘Ya Allah, hidupkanlah aku (panjangkan usiaku), jika hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’“. [4]
  7. Jika orang yang sakit tersebut memiliki tanggungan kewajiban kepada orang lain yang belum tertunaikan, dan dia mampu untuk menunaikannya maka hendaknya ia segera menunaikannya. Namun jika tidak, hendaknya ia menulis wasiat tentang kewajiban yang belum ia tunaikan karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,
  8. “Barang siapa yang pernah menganiaya saudaranya baik terhadap kehormatannya atau hartanya maka hendaknya ia selesaikan (permasalahan tersebut) hari ini (di dunia), sebelum dia dituntut untuk menunaikannya, ketika sudah tidak ada lagi dinar maupun dirham (hari kiamat). Jika ia memiliki (pahala) amalan shalih maka akan diambil sesuai dengan tingkat kedzalimannya dan jika ternyata ia tidak memiliki pahala kebaikan maka keburukan (baca: dosa) orang yang terdzalimi tersebut akan ditimpakan kepadanya.” [5]
    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu? Mereka (para sahabat ) menjawab, ‘Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta’. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku kelak adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, akan tetapi dia pernah mencela orang yang ini, memfitnah yang itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah orang itu dan memukul orang yang ini. Maka mereka diberi kebaikannya…, jika kebaikannnya telah habis sebelum lunas apa yang menjadi tanggungannya maka kesalahan (baca: dosa) mereka (orang yang terdzalimi) akan dipikulkan kepadanya lalu ia pun dilemparkan kedalam neraka.’” [6] Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mati masih memiliki hutang maka disana (akherat) kelak tidak ada dinar dan dirham namun yang ada hanyalah kebaikan dan keburukan”. [7] Dan Imam Thabrani (Al-Kubra) meriwayatkan dengan redaksi, Hutang itu ada dua macam. Barang siapa yang mati dengan membawa hutang namun ia berniat (saat masih hidup) untuk melunasinya maka aku adalah walinya kelak. Dan barangsiapa yang mati membawa hutang namun ia tidak ada niat untuk melunasinya maka orang inilah yang akan diambil kebaikannya kelak di saat tidak dinilai dinar dan dirham. “[8] Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhuma berkata, “Pada masa perang uhud, suatu malam ayahku memanggil diriku dan berkata, ‘Aku tidaklah bermimpi kecuali menjadi orang pertama yang terbunuh diantara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan aku tidaklah meninggalkan untukmu sesuatu yang lebih mulia dari pada diri Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan sesungguhnya aku memiliki hutang maka lunasilah. Dan aku wasiatkan kepadamu, berbuat baiklah kepada sesama saudaramu.’ Maka jadilah beliau orang yang terbunuh pertama kali…”[9]
  9. Dan seharusnya (orang yang sakit-pen) bersegera untuk membuat wasiat (seperti halnya wasiat Abdullah radhiallahu’anhu diatas-pen). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
  10. “Tidaklah pantas bagi seorang muslim melewati malam-malamnya sementara dirinya ingin mewasiatkan sesuatu kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya.” Ibnu Umar berkata, “Tidaklah aku melewati malam-malamku sejak aku mendengar sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam tersebut kecuali tertulis wasiat di sisiku.”[10]
  11. Dan kewajiban (orang yang sakit) adalah berwasiat kepada keluarga dekat yang bukan ahli waris. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
  12. كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
    “Diwajibkan atas kalian, apabila maut menjemput kalian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”(QS. Al-Baqarah: 180)
  13. Diperbolehkan baginya berwasiat sepertiga dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Namun yang lebih utama seseorang berwasiat kurang dari sepertiga harta. Berdasarkan hadits Saad bin Abi Waqash radhiallahu’anhu beliau berkata,
  14. “Aku pernah bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di haji wada’. Aku jatuh sakit dan hampir saja mendekati kematian. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menjengukku. Akupun bertanya, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya aku memiliki banyak harta dan tidak ada yang mewarisinya kecuali seorang putriku. Maka bolehkah aku berwasiat dua pertiganya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Aku berkata, ‘Bagaimana jika separuh hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana jika sepertiga harta?’ Beliau menjawab, ‘Iya sepertiga harta dan sepertiga itu sudah banyak. Wahai Saad, sungguh jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih bagimu dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, dengan mengemis kepada manusia. Wahai Saad tidaklah engkau menafkahkan sesuatu, sementara engkau mengharap wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala karenanya. Sampai sesuap makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu.’” [seorang perowi berkata, "Maka sepertiga itu boleh"] [11] Dan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata, “Aku senang jika manusia mengurangi wasiatnya, kurang dari sepertiga sampai seperempat hartanya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Sepertiga itu sudah banyak.’”[12]
  15. Ketika berwasaiat, hendaknya dipersaksikan oleh dua orang muslim yang adil. Jika tidak ada maka dua orang yang bukan muslim, dengan terlebih dahulu diminta untuk bersumpah, jika dia ragu atas persaksian mereka berdua. Sebagaimana penjelasan dalam firman Allah tabaraka wa ta’ala,
  16. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُم إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ (106) فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (107) ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (108)
    Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat, lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu. ‘(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang) walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah.Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.’ Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) berbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri`. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.(QS. Al-Maidah: 106-108)
  17. Adapun wasiat kepada orang tua dan anggota keluarga yang menjadi ahli waris maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena hukum ini telah dihapus dengan ayat-ayat waris. Disamping itu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah menjelaskannya ketika berkhutbah di haji wada’. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan kepada tiap orang yang memilki hak (warisan) jatahnya masing-masing. Karena itu, tidak ada wasiat untuk Ahli waris.”[13]
  18. Diharamkan merugikan orang lain ketika berwasiat. Seperti berwasiat agar sebagian ahli waris tidak mendapatkan haknya atau melebihkan jatah warisan (dari yang seharusnya) kepada sebagian ahli waris. Allah ta’ala berfirman,
  19. لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَان وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)
    Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan keduaorangtu dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya. Baik sedikit ataupun banyak menurut bagiian yang telah ditetapkan.”(QS. An-Nisa : 7) Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,”Janganlah berbuat yang merugikan. Barangsiapa merugikan maka Allah akan merugikan dirinya dan barangsiapa yang menyusahkan orang lain maka Allah akan menyusahkannya.” [14]
  20. Wasiat yang mengandung kedzaliman adalah wasiat yang batal dan tertolak. Berdasakan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami (perkara agama) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.”[15]
  21. Dan juga berdasarkan hadits Imran bin Hushain, “Bahwasanya ada seorang laki-laki memerdekan enam budak saat menjelang kematiannya [tidak ada harta lain yang ia miliki kecuali budak-budak tersebut]. Datanglah ahli warisnya dari arab badui kemudian memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang apa yang ia perbuat. Maka Nabi pun bertanya, ‘Apa benar dia berbuat demikian?’ Lantas beliau juga menegaskan, ‘Kalau saja kami mengetahui tentang hal ini insyaallah kami tidak akan mensholatinya.’ Tarik kembali budak-budakmua, lalu merdekakan dua orang saja, sementara empat sisanya tetap menjadi budak.’ “[16]
  22. Karena pada umumnya yang terjadi dikalangan manusia saat ini adalah membuat aturan dalam agama mereka (baca : bid’ah), terutama terkait (tata cara) mengurus jenazah, maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk berwasiat, agar jenazahnya diurus jenazahnya dan dikafani sesuai dengan sunnah nabi. Sebagai realisasi firman Allah ta’ala,
  23. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(Qs. At-Tahrim :6) Oleh karena itu banyak diantara kalangan sahabat Rasulullah shallallahu’alaiihi wasallam berwasaiat akan hal ini. Dan atsar tentang mereka sebagaimana yang kami (penulis ) sebutkan sangatlah banyak. Akan tetapi tidak mengapa jika diringkas sebagiannya, yaitu: a. Dari Amir Ibn Saad bin Abi Waqqas bahwasanya bapaknya pernah berkata ketika sedang sakit yang mengantarkan kepada kematiannya, “Buatkanlah untukku liang lahat dan letakkanlah batu merah dibagiannya. Sebagaimana yang dilakukan kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam.”[17] b. Dari Abu Burdah berkata, “Abu Musa radhiallahu’anhu pernah berwasiat di saat beliau sekarat,”Jika kalian berangkat membawa jasadku maka perceptalah langkah kaki kalian, janganlah kalian mengiringkan jenazahku dengan tempat bara api (dupa), janganlah kalian jadikan sesuatupun berada diatas lahadku yang bisa menghalangiku dengan tanah, dan janganlah membuat bangunan di atas kuburku. Dan aku bersaksi sungguh aku berlepas diri dari wanita yang mencukur rambut, menampar pipi dan merobek-robek tatkala mendapat musibah. Para sahabat bertanya, ‘Apakah engkau pernah mendengar hal ini dari Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.’“[18]
Maraji’: Ahkamul Janaiz wa Bida’uhu (hal. 11-18), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh.
Penerjemah:
Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Murojaah
:  Ust Ammi Nur Baits
Catatan Kaki:
[1] Kedua hadis diatas diriwayatkan Imam Muslim, Baihaqi dan Imam Ahmad.
[2] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dengan sanad hasan, Ibnu Majah, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Az- Zuhd (24-25) dan Ibnu Abi Dunya dalam At-Targhib (4/141). Lihat pula dalam Al-Misykah (1612).
[3] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/339), Abu Ya’la (7076), dan Al-Hakim (1/339) beliau berkata, “Hadits ini shahih dengan syarat dua syaikh (Imam Bukhari dan Imam Muslim).” Hal ini disepakati oleh Imam Adz-dzahabi, hanya saja beliau menegaskan hadits ini sesuai syarat Imam Bukhari saja.
[4] Hadits ini dikeluarkan dalam Al-Irwa’ (683).
[5] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Al-Baihaqi (3/369) dan selain beliau berdua.
[6] HR. Muslim (8/18).
[7] Hadist ini dikeluarkan Al-Hakim (2/27) dan teks (hadits ini) milik beliau, Ibnu Majah, Ahmad (2/ 70-82) dari dua jalan dari IbnuUmar. Hadits pertama shahih sebagaimana penilaian Al-Hakim dan telah disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits kedua hasan sebagaimana penilaian At-Tirmidzi (3/34).
[8] Hadits Shahih sebagaimana yang telah lalu. Dan dengan hadits Aisyah yang akan datang pada akhir bab.
[9] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1351).
[10] HR. Bukhari, Muslim, Ash-habussunan dan selainnya.
[11] Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (1524) dan teks ini milik beliau, dua syaikh (Bukhari Muslim, dua tambahan diatas adalah milik Muslim dan ash habussunan).
[12] Hadits ini dikeluarkan Ahmad (2029 dan 2076), dua syaikh dan Baihaqi (269/6) dan selain mereka.
[13] Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan beliau menilai hasan, Baihaqi dan beliau member isyarat kuatnya hadits ini dan ternyata memang benar, karena sanad hadits ini hasan. Hadits ini memiliki banyak hadits penguat menurut Baihaqi. Lihat Majma’ zawaid (4/212).
[14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ad-Daruquthniy (522), Al-Hakim (2/ 57-58) dari Said Al-Khudri dan Imam Adz-dzahabi menyepakati beliau dengan berkata, “Hadits shahih dengan syarat Imam Muslim”. Namun yang benar hadits ini hasan sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Al-Arba’in dan Ibnu Taimiyyah dalam Al-Fatawa (3/262) karena banyaknya jalan dan hadits penguat. Dan Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkannya dalam Syarh Al-Arba’in (hal.219-220) kemudian aku (Syaikh Albni-pen) keluarkan dalam Irwaul Ghalil no. 888.
[15] Hadits ini diriwayatkan oleh dua syaikh (Bukhari Muslim -pen) dalam shahih beliau berdua, Ahmad dan selainnya dan lihat di Irwa (88).
[16] Hadits riwayat Ahmad (4/446) dan Muslim semisal ini. Demikian juga Ath-Thahawi, Baihaqi dan selainnya. Dan tambahan tersebut dari Imam Muslim dan salah satu riwayat Imam Ahmad.
[17] Hadits ini dikeluarkan Imam Muslim dan Al-Baihaqi (3/407) dan selain beliau berdua.
[18] Hadits ini dikeluarkan Ahmad (4/397), Baihaqi (3/395) dengan lafal yang lengkap dan Ibnu Majah dengan sanad hasan.
2:09 PG | 0 ulasan | Read More

Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-Sia

Written By Unknown on Jumaat | 9:44 PG

Wahai saudariku janganlah melelahkan dirimu dahulu dengan banyak melakukan amal perbuatan, karena banyak sekali orang yang melakukan perbuatan, sedangkan amal tersebut sama sekali tidak memberikan apa-apa kecuali kelelahan di dunia dan dan siksa di akhirat. Oleh karena itu sebelum melangkah untuk melakukan amal perbuatan, kita harus mengetahui syarat diterimanya amal tersebut, dengan harapan amal kita bisa diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Di dalam masalah ini ada tiga syarat penting lagi agung yang perlu diketahui oleh setiap hamba yang beramal, jika tidak demikian, maka amal terebut tidak akan diterima.

Pertama, Iman Kepada Allah dengan Men-tauhid-Nya

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّـتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلاً
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal.”(QS. Al- Kahfi:107)
Tempat masuknya orang-orang kafir adalah neraka jahannam, sedangkan surga firdaus bagi mereka orang-orang yang mukmin, namun ada 2 syarat seseorang bisa memasuki surga firdaus tersebut yaitu:

1. Iman
Aqidah Islam dasarnya adalah iman kepada Allah, iman kepada para malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada para rasul-Nya, iman kepada hari akhir, dan iman kepada takdir yang baik dan yang buruk. Dasar-dasar ini telah ditunjukkan oleh kitabullah dan sunnah rasul-Nya
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam sunnahnya sebagai jawaban terhadap pertanyaan malaikat Jibril ketika bertanya tentang iman:

“Iman adalah engkau mengimani Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kemudian, dan mengimani takdir yang baik dan yang buruk.” (HR Muslim)

2. Amal Shalih
Yaitu mencakup ikhlas karena Allah dan sesuai dengan yang diperintahkan dalam syariat Allah.

…إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (2) أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agamya yang bersih (dari syirik).” (Az-Zumar: 2-3)

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (All-Mulk : 2)

Al-Fudhail berkata: “Maksud yang lebih baik amalnya dalam ayat ini adalah yang paling ikhlas dan paling benar.” (Tafsir al-Baghawi, 8:176)

Kedua, Ikhlas karena Allah

Mungkin kita sudah bosan mendengar kata ini, seringkali kita dengar di ceramah-ceramah, namun kita tidak mengetahui makna dari ikhlas tersebut. Ikhlas adalah membersihkan segala kotoran dan sesembahan-sesembahan selain Allah dalam beribadah kepada-Nya. Yaitu beramal karena Allah tanpa berbuat riya’ dan juga tidak sum’ah.

Orang-orang bertanya: “Wahai Abu Ali, apakah amal yang paling ikhlas dan paling benar itu?”.

Dia menjawab, “Sesungguhnya jika amal itu ikhlas namun tidak benar, maka ia tidak diterima. Jika amal itu benar namun tidak ikhlas maka ia tidak akan diterima, hingga amal itu ikhlas dan benar. Yang ikhlas ialah yang dikerjakan karena Allah, dan yang benar ialah yang dikerjakan menurut As-Sunnah.” Kemudian ia membaca ayat:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (Al-Kahfi :110)
Allah juga berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ

“Artinya : Dan sipakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan?” (An-Nisa’ :125)

Menyerahkan diri kepada Allah artinya memurnikan tujuan dan amal karena Allah. Sedangkan mengerjakan kebaikan ialah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan sunnah beliau.
Allah juga berfirman.

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

” Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”. (Al-Furqan : 23)

Amal yang seperti debu itu adalah amal-amal yang dilandaskan bukan kepada As-Sunnah atau amal yang dimaksudkan untuk selain Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, “Sesungguhnya sekali-kali engkau tidak akan dibiarkan, hingga engkau mengerjakan suatau amal untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau telah menambah kebaikan, derajat dan ketinggian karenanya.”

Ketiga, Sesuai dengan Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dasar dari setiap amal adalah ikhlas dalam beramal dan jujur dalam batinnya sehingga tidak terbesit di dalam pikirannya hal-hal yang merusak amal tersebut, karena segala saesuatu hal yang kita kerjakan harus dilandasi perkara ikhlas ini. Namun, apakah hanya dengan ikhlas saja, amal kita sudah diterima oleh Allah?

Adapun pilar yang ketiga ini yaitu harus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salla. Mayoritas di kalangan masyarakat kita, sanak saudara kita, bahkan orang tua kita melakukan amalan-amalan yang tidak dicontohkan oleh Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan parahnya lagi bisa terjerumus dalam keyirikan. Adapun hadits yang termahsyur yang menjelaskan hal ini:

Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.”

Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil yang syar’i yaitu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah maka tertolaklah amalannya. Oleh karena itu amalan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam merupakan amalan yang sangat buruk dan merupakan salah satu dosa besar.

Wahai saudariku, agama Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-ada suatu amal tanpa dalil) dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada. Dan Agama islam merupakan agama yang sempurna tidak ada kurangnya. Oleh karena itu, jangan ditambah-ditambahi ataupun dikurang-kurangi.

Itulah sekelumit tentang 3 syarat diterimanya suatu amalan. Apabila salah satunya tidak dilaksanakan, maka amalannya tertolak. Walaupun hati kita sudah ikhlas dalam mengerjakan suatu amalan, namun tidak ada dalil yang menjelaskan amalan tersebut atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka amalannya menjadi tertolak. Begitupula sebaliknya, apabila kita sudah bersesuaian dengan tuntunan Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam , namun hati kita tidak ikhlas karena Allah ta’ala malah ditujukan kepada selain-Nya maka amalannya pun juga tertolak.
Wallahu a’lam
***
Artikel muslimah.piipati

Penulis: Ummu Farroos Anita Rahma Wati
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Maraji’:
  • Ikhlas Syarat Diterimanya Ibadah,Husain bin ‘Audah al-’Awayisyah,Pustaka Ibnu Katsir.
  • Khudz ‘Aqiidataka Minal Kitab wa Sunnah As-Shohiihah, Syaikh Muhammad Jamil Zainu
  • Syarh Hadits Arba’in An-Nawawi, Imam An-Nawawi dalam program salafidb.com, download program di
  • Tafsir Al Qur’an Al-’Adzim: Surat Al- Kahfi, Shaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Dar ‘Umar bin Khattab
9:44 PG | 0 ulasan | Read More

Cara Mudah Dan Sehat Menurunkan Berat Badan

Written By Unknown on Selasa | 5:44 PTG


Ada banyak cara untuk menurunkan berat badan, mulai dari mengurangi porsi makan, diet atau berolahraga. Tapi setidaknya ada 5 cara menurunkan berat badan tanpa berdiet atau olahraga. Apa saja?


Memperbanyak aktivitas atau berolahraga memang cara terbaik untuk membakar kalori dan menurunkan berat badan. Namun bagi orang yang tidak memiliki banyak waktu, cara tersebut tidak bisa menjadi pilihan utama. Berikut 5 cara menurunkan berat badan tanpa harus diet ketat atau berolahraga, seperti dilansir Hubpages:


1. Minum teh hijau
Teh hijau membantu menurunkan berat badan dalam beberapa cara, salah satunya karena mengandung polyphenol dalam tingkat yang sangat tinggi. Studi menunjukkan bahwa tingkat tinggi polyphenol dalam teh hijau meningkatkan sistem metabolisme tubuh hingga 4 persen. Metabolisme yang lebih cepat membantu tubuh melepaskan lebih banyak lemak dan kalori.


2. Makan lebih banyak protein
Makan makanan tinggi protein juga dapat mempercepat laju metabolisme dengan mendukung massa otot. Dikutip WebMD, protein membantu membangun otot dan otot membakar lebih banyak kalori daripada lemak.
Protein juga bekerja sebagai penekan nafsu makan dengan membuat Anda merasa kenyang lebih cepat dan lebih lama daripada karbohidrat. Makan protein mengaktifkan hormon alami yang mempromosikan penurunan berat badan, yang disebut PYY. Hormon ini mengurangi rasa lapar.


Makanan yang kaya protein misalnya susu, keju,keju, telur, keju cottage, ikan, daging merah, ayam, kacang-kacangan dan biji-bijian.


3. Jangan ngemil di malam hari
Ada dua teori di balik berat badan dan tidur. Salah satunya adalah bahwa Anda benar-benar tidak aktif ketika tidur dan tidak dapat membakar makanan terakhir, jadi lebih cenderung disimpan sebagai lemak.
Teori lainnya adalah bahwa tetap terjaga sampai larut malam menyebabkan hasrat ingin makan karbohidrat dan makanan manis semakin besar karena tubuh dirancang untuk tidur di malam hari.


4. Minum air es
Banyak yang tahu bahwa minum delapan gelas air sehari bermanfaat  untuk kesehatan dan membantu dalam penurunan berat badan, tetapi sedikit yang mengetahui manfaat tambahan minum air es. Penelitian terbaru menunjukkan minum air es bisa membakar kalori dengan meningkatkan laju metabolisme.


5. Stop makan secara emosional
Emosi dapat memicu rasa lapar dan keinginan makan lebih banyak dari kebutuhan yang dibutuhkan tubuh. Stres, kesedihan, kebosanan, kecemasan dan kemarahan dilaporkan sebagai penyebab makan secara emosional. Kenalilah rasa lapar yang disebabkan oleh sinyal tubuh atau hanya berupa emosi belaka.
5:44 PTG | 0 ulasan | Read More

Sudah Tepatkah Penggunaan Antibiotik Pada Buah Hati Kita?


Dikirim : Sayyida Ummu Sabila
Beragamnya penyakit infeksi pada anak telah membuat kebanyakan ibu khawatir dan panik ketika buah hatinya sakit. Bahkan tidak sedikit yang selalu membawa anaknya berobat ke dokter meski hanya penyakit ringan. Rasanya tidak puas jika dokter tidak memberi obat apapun dan hanya memberikan edukasi tentang penyakit dan perawatan anaknya yang sedang sakit. Tidak peduli apakah penyebabnya virus atau bakteri, kebanyakan ibu akan lebih tenang ketika dokter meresepkan antibiotik untuk anaknya. Padahal, penggunaan antibiotik yang tidak tepat bukan hanya menghamburkan uang, namun juga akan berdampak buruk pada kesehatan buah hati kita. Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, orangtua dituntut untuk pro aktif dan kritis dengan pengobatan yang diberikan dokter untuk buah hatinya. Salah satunya adalah ketika dokter meresepkan antibiotik. Sebagai orangtua, kita perlu memastikan, sudah tepatkah penggunaan antibiotik pada buah hati kita?
Mengenal Antibiotik
Antibiotik merupakan substansi yang dihasilkan oleh mikroorganisme, yang dalam konsentrasi rendah mampu menghambat pertumbuhan atau membunuh mikroorganisme lain. Antibiotik adalah obat yang digunakan dalam penanganan pasien yang terbukti atau diduga mengalami infeksi bakteri dan terkadang juga digunakan untuk mencegah infeksi bakteri pada keadaan khusus. Penggunaan antibiotik tidak boleh sembarangan dan hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, karena penggunaan yang tidak sesuai indikasi justru akan menyebabkan resistensi (kebal) obat.
Seperti Apakah Penggunaan Antibiotik yang Tidak Tepat?
Pemakaian antibiotik yang tidak berdasarkan ketentuan (petunjuk dokter) menyebabkan tidak efektifnya obat tersebut sehingga kemampuan membunuh kuman berkurang atau bahkan menimbulkan resistensi. Ketidaktepatan penggunaan antibiotik terjadi dalam situasi klinis yang sangat bervariasi, meliputi :
  • Pemberian antibiotik pada keadaan tanpa adanya infeksi bakteri.
  • Pemilihan antibiotik yang salah atau tidak sesuai diagnosis.
  • Dosis yang tidak tepat atau berlebihan.
  • Lama penggunaan antibiotik yang tidak tepat.
  • Penggunaan obat antibiotik suntik yang berlebihan pada penyakit yang dapat disembuhkan dengan obat yang ditelan (oral).
  • Pengobatan sendiri oleh pasien dengan cara mengonsumsi antibiotik yang seharusnya diresepkan oleh dokter.
  • Penggunaan antibiotik berlebih untuk profilaksis (pencegahan) pada pembedahan bersih, khususnya pemberian antibiotik yang berlangsung lebih lama dari waktu yang direkomendasikan (kurang dari 24 jam pasca operasi).
Keadaan ini antara lain disebabkan oleh berbagai faktor seperti pengetahuan dokter yang kurang, pengalaman masa lalu atau contoh dari kolega senior, harapan dan permintaan pasien, promosi industri farmasi, dan mudahnya pasien membeli antibiotik tanpa resep dokter.
Bahaya Penggunaan Antibiotik yang Tidak Tepat
Penggunaan antibiotik pada anak memerlukan perhatian khusus. Mengapa demikian? Bayi dan anak berisiko paling sering mendapatkan antibiotik, karena daya tahan tubuhnya yang lebih rentan sehingga lebih sering sakit. Padahal, seperti halnya obat pada umumnya, antibiotik memiliki efek samping yang bisa muncul jika penggunaannya tidak tepat.
Efek samping yang sering terjadi pada penggunaan antibiotik adalah gangguan beberapa organ tubuh. Terlebih lagi bila diberikan kepada bayi dan anak-anak, karena sistem tubuh dan fungsi organ pada bayi dan anak-anak masih belum tumbuh sempurna. Gangguan organ tubuh yang bisa terjadi adalah gangguan saluran cerna, gangguan ginjal, gangguan fungsi hati, gangguan sumsum tulang, gangguan darah dan sebagainya.
Akibat lainnya adalah reaksi alergi karena obat. Gangguan tersebut mulai dari yang ringan seperti ruam, gatal sampai dengan yang berat seperti pembengkakan bibir atau kelopak mata, sesak, hingga dapat mengancam jiwa atau reaksi anafilaksis.
Pemakaian antibiotik berlebihan atau irasional juga dapat membunuh kuman yang baik dan berguna yang ada didalam tubuh kita. Sehingga tempat yang semula ditempati oleh bakteri baik ini akan diisi oleh bakteri jahat atau oleh jamur atau disebut “superinfection”. Pemberian antibiotik yang berlebihan akan menyebabkan bakteri-bakteri yang tidak terbunuh mengalami mutasi dan menjadi kuman yang resisten atau disebut “superbugs”.
Penggunaan antibiotik yang irasional menyebabkan bakteri yang awalnya dapat diobati dengan mudah menggunakan jenis antibiotik ringan akan bermutasi dan menjadi kebal, sehingga memerlukan jenis antibiotik yang lebih kuat. Bila bakteri ini menyebar ke lingkungan sekitar, suatu saat akan tercipta kondisi dimana tidak ada lagi jenis antibiotik yang dapat membunuh bakteri yang terus menerus bermutasi ini.
Makin Dini, Makin Berisiko
Sebagian besar kasus penyakit infeksi pada anak disebabkan oleh virus. Penyakit virus adalah penyakit yang termasuk “self limiting disease” atau penyakit yang sembuh sendiri dalam waktu 5 sampai 7 hari (dengan ijin Allah -red). Sebagian besar penyakit infeksi diare, batuk, pilek dan panas disebabkan oleh virus. Secara umum, setiap anak akan mengalami 2 hingga 9 kali penyakit saluran napas karena virus.
Sebuah publikasi dalam Journal Watch Pediatrics and Adolescent Medicine tanggal 18 Juli 2007 melaporkan suatu hasil penelitian “population based”, dimana dilakukan penelitian longitudinal yang terhadap 13.116 anak di Kanada yang lahir pada tahun 1995 dan mendapat pengobatan dengan antibiotik dalam tahun pertama kehidupan untuk mempelajari faktor-faktor resiko terjadinya asma pada anak. Anak yang didiagnosis menderita asma dalam tahun pertama kehidupan dikeluarkan dari penelitian. Ternyata 65 % anak mendapat antibiotik dan terbanyak adalah antibiotik berspektrum luas.
Anak yang mendapat antibiotik untuk penyakit infeksi bukan saluran nafas ternyata mempunyai resiko menderita asma dua kali lebih besar pada usia 7 tahun dibandingkan yang tidak mendapat antibiotik.
Penelitian ini mengkonfirmasikan hasil penelitian sebelumnya bahwa penggunaan antibiotik yang terlalu dini pada anak (usia kurang dari 1 tahun) terutama antibiotik yang berspektrum luas, meningkatkan resiko terjadinya asma pada anak. Sehingga dianjurkan untuk tidak memberi antibiotik terutama yang bersektrum luas kepada anak usia kurang dari 1 tahun apabila tidak sangat diperlukan.
Kapan Anak Memerlukan Antibiotik?
Indikasi yang tepat dan benar dalam penggunaan antibiotik pada anak adalah bila penyebab infeksi tersebut adalah bakteri. Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention), indikasi pemberian antibiotik adalah :
  • Batuk dan pilek yang terjadi sepanjang hari (bukan hanya pada malam hari dan pagi hari) yang berkelanjutan selama lebih dari 10-14 hari dan disertai dengan cairan hidung mukopurulen (kuning atau hijau). Bila batuk dan pilek yang berkelanjutan terjadi hanya pada malam hari dan pagi hari (bukan sepanjang hari) biasanya berkaitan dengan alergi atau bukan lagi dalam fase infeksi, sehingga tidak perlu antibiotik.
  • Bila terdapat gejala infeksi sinusitis akut yang berat seperti panas > 39° C dengan cairan hidung purulen (kental), nyeri, bengkak di sekitar mata dan wajah.
  • Radang tenggorokan karena infeksi kuman streptokokus. Penyakit ini pada umumnya menyerang anak berusia 7 tahun atau lebih. Pada anak usia 4 tahun hanya 15% yang mengalami radang tenggorokan karena kuman ini. Untuk mengetahui apakah ada infeksi bakteri biasanya dengan melakukan kultur (pembiakan bakteri) yang membutuhkan beberapa hari untuk observasi.
  • Infeksi saluran kemih. Untuk mengetahui apakah ada infeksi bakteri biasanya dengan melakukan kultur urin. Setelah beberapa hari akan diketahui bila ada infeksi bakteri berikut jenis dan sensitivitas terhadap antibiotik.
  • Penyakit tifus. Selain dari anamnesis (wawancara) dan pemeriksaan fisik, untuk mengetahui penyakit tifus perlu dilakukan pemeriksaan darah Widal dan kultur darah gaal.
Gunakan Antibiotik Secara Tepat
Berikut ini beberapa tips penggunaan antibiotik yang benar, sebagai pedoman para orangtua dalam memberikan antibiotik pada anaknya :
  • Memberikan antibiotik pada anak hanya dengan resep dokter, yaitu dengan dosis dan jangka waktu sesuai resep.
  • Menanyakan pada dokter, obat mana yang mengandung antibiotik.
  • Tidak menggunakan atau membeli antibiotik berdasarkan resep sebelumnya. Karena salah menggunakan antibiotik menyebabkan obat menjadi tidak efektif lagi dan bahkan bisa menimbulkan resisten (kebal) obat.
  • Pilek, batuk, dan diare pada anak umumnya tidak memerlukan antibiotik. Usahakan agar anak banyak minum, cukup makan makanan bergizi, dan istirahat. Jika demam lebih dari 3 hari periksakan anak ke dokter.
***muslimah.or.id
Penulis : dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah
Referensi :
  • Endang Dewi Lestari (editor). Buku Simposium and Workshop “Pediatric Update”, Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan I. Bagian Ilmu Kesehatan Anak UNS/RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Tahun 2011.
  • James Chin, MD, MPH (editor). Buku “Manual Pemberantasan Penyakit Menular” Edisi 17. Tahun 2000. Penerbit American Public Health Association.
  • Kementrian Kesehatan RI. Buku Panduan “Gunakan Antibitik Secara Tepat Untuk Mencegah Kekebalan Obat”. Tahun 2011.
  • Prof. Iwan Dwiprahasto, “Evidence Based Medicine Guide to Antibiotic Use”. BukuClinical Updates, Practicing Current Issues in Medicine. Tahun 2010. Penerbit Cendekia Press, Yogyakarta.
  • Sumarmo S, Buku Infeksi dan Penyakit Tropis Edisi 1, Tahun 2002, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
  • www.depkes.go.id
  • www.idai.or.id
5:39 PTG | 0 ulasan | Read More
Biro Muslimah dan Biro Media Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Pati menghimbau kepada pembaca apabila ingin berbagi ilmu (tentang kemuslimahan) kepada pembaca lain silakan dapat dikirim via e-mail di piipati11@gmail.com

Daftar Bacaan